Valentine Day
Dinas Pendidikan Kota Depok Keluarkan SE Larangan Hari Valentine Bagi Siswa, Berikut 5 Poin Isinya
Baru-baru ini beredar Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Kota Depok yang memuat larangan untuk merayakan Hari Valentine atau Valentine Day
TRIBUN-BALI.COM – Baru-baru ini beredar Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Kota Depok yang memuat larangan merayakan Hari Valentine atau Valentine Day bagi siswa sekolah.
Dilansir via Tribunnews yang menguti dari laman resmi web Dinas Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu 14 Februari 2021, SE larangan merayakan Hari Valentine dikeluarkan pada 11 Februari 2021.
SE larangan merayakan Hari Valentine dengan nomor 005/1686/II/Disdik/2021 ditujukan kepada pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Depok.
Melalui SE tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok menyampaikan lima poin terkait dengan Hari Valentine yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Berikut lima poin dari SE Larangan Hari Valentine:
1. Menghimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).
2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
4. Mengambil langlah-langkah pencegahan kegiatan dimaksud.
5. Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.
SE tersebut ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Baca juga: Penjual Bunga Valentine di Denpasar Bali Tergencet Covid-19 dan PPKM

Sejarah Hari Valentine
Perayaan Hari Valentine atau Valentine Day selalu dirayakan setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya.
Di tahun 2021, Hari Valentine dirayakan pada Minggu (14/2/2021) hari ini.
Perayaan Hari Valentine biasanya identik dengan cokelat atau bunga yang diberikan kepada pasangan.