Koster Minta Satgas Gotong Royong Kembali Dibentuk saat PPKM Berbasis Mikro di Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster membentuk Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis desa adat dalam pelaksanaan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: M. Firdian Sani
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster membentuk Satgas Gotong Royong Covid-19 berbasis desa adat dalam pelaksanaan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Bali.
Hal ini dilakukan mengingat desa/kelurahan mempunyai perananan yang sangat strategis dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Gotong Royong berbasis desa adat kita juga telah melakukan tugasnya dengan sangat baik dan mampu menekan angka kenaikan kasus yang signifikan, dan hal tersebut mendapat apresiasi dari Bapak Presiden. Untuk itu, mari sekarang kita lanjutkan kembali agar kasus Covid-19 di Bali dapat kita tekan," kata Koster.
Hal itu Koster katakan dalam Rapat Koordinasi Pelaksaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Provinsi Bali dengan para perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali yang digelar melalui daring atau zoom meeting dari Jayasabha Denpasar, Minggu 14 Februari 2021.
Baca juga: PPKM Mikro di Desa Pemogan Denpasar Bali Dilakukan Testing, 7 Orang Dinyatakan Positif Covid-19
Menurut Koster, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Hal ini seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berkenaan dengan itu, Koster bersama bupati/wali kota se-Bali telah mengambil kebijakan terkait instruksi tersebut.
Kebijakan yang diambil yakni memutuskan pelaksanaan PPKM dilakukan di semua kabupaten/kota serta di semua desa/kelurahan di Bali.
Baca juga: Ancam Sabit Satgas PPKM, Kapolsek Ubud Bali Minta Hormati Satgas PPKM
Oleh karena itu, Koster meminta kepada seluruh kepala desa atau perbekel, bendesa adat dan lurah se-Bali agar secepatnya dapat menyamakan persepsi dan saling bergotong royong dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut.
Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini menjelaskan, bahwa susunan Satgas terdiri atas unsur pembina yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas atau unsur lain yang ada di desa/desa adat, kemudian ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan koordinator bidang.
Satgas tersebut memiliki beberapa tugas, di antaranya, secara niskala yaitu nunas ica kepada Ida Bhatara Sasuhunan di Pura Kahyangan Tiga sesuai dengan dresta desa adat setempat.
Sedangkan secara sekala, bertugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan mengarahkan warga agar melakukan pola hidup sehat dan bebas Covid-19.
Baca juga: Seorang Warga di Ubud Bali Ancam Sabit ke Satgas PPKM, Polisi Cium Bau Alkohol
Pola hidup sehat yang dimaksud Koster yakni dengan memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan (6M) serta mendukung petugas kesehatan dalam melakukan tracing, testing dan treatment (3T).
“Saya juga minta agar para anggota Satgas membangun rasa gotong royong sesama krama desa adat/warga desa/kelurahan Selain itu juga dapat menghimpun bantuan dari masyarakat yang mampu, baik berupa punia maupun lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat setempat yang membutuhan bantuan," tuturnya.