Berita Bali
Koster Akan Undang Pimpinan Instansi dan Lembaga di Bali Soal Kebijakan Penggunaan Kain Tenun Endek
Gubernur Bali, Wayan Koster mengundang sejumlah pimpinan instansi pemerintah dan lembaga lainnya di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster akan mengundang sejumlah pimpinan instansi pemerintah dan lembaga lainnya di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa 16 Februari 2021 esok.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, dalam kesempatan itu, Koster nantinya akan memberikan penjelasan terkait kebijakan penggunaan kain tenun endek/tradisional Bali.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 bertujuan untuk melestarikan, melindungi serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali.
Melalui pertemuan itu, Koster nantinya akan mengajak para pimpinan, pejabat hingga pegawai instansi pemerintah untuk bergotong royong membantu perajin yang ekonominya sedang terdampak.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Bali Sebut Pemakaian Kain Tenun Endek Adalah Upaya Keberpihakan pada Ekonomi Rakyat
"Jadi di masa pandemi Covid-19 ini para pimpinan, pejabat hingga pegawai instansi pemerintah yang memiliki gaji dan tunjangan setiap bulannya kita ajak berempati," kata Pramana dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Senin 15 Februari 2021 malam.
"Sehingga, dengan cara ini kita mampu mendorong dan menggerakan Industri Kecil Menengah (IKM) Bali yang bergerak di Industri Kerajinan Kain Tenun Endek Bali,” imbuh Pramana.
Adapun pimpinan instansi dan lembaga yang diundang di antaranya Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Kakanwil Kumenkum HAM Bali, Kepala BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Kepala OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali dan Kepala LLDikti.
Selain itu juga diundang Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali hingga perwakilan rektor se-Bali.
Guna menyukseskan acara tersebut, para undangan harus menerapkan protokol kesehatan sehingga diharapkan datang dua jam sebelum acara dimulai sehingga bisa mengikuti rapid rest antigen.
Para undangan pun tidak diperkenankan membawa surat rapid test antigen atau surat test swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) dari luar.
Keberpihakan pada Ekonomi Rakyat
Disisi lain, banyaknya respons dari netizen di media sosial (medsos) terkait imbauan Gubernur Bali Wayan Koster dalam penggunaan kain tenun Endek Tradisional langsung ditanggapi oleh Fraksi PDIP DPRD Bali.
Fraksi PDIP DPRD Bali memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur Bali tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi.
Apalagi, kain tenun Endek Bali telah masuk sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.000085 oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).