Berita Badung

Laporan Khusus; Tunjangan Perbekel di Badung Rp 13,5 Juta, Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta

Gaji pokok perbekel di Kabupaten Badung Rp 2.500.000 per bulan. Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 per bulan

tribun bali/komang agus aryanta
Pelaksanaan Pilkel Serentak di Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, 7 Februari 2021. 34 perbekel terpilih dalam Pilkel Serentak ini. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  -  Penghasilan perbekel di Kabupaten Badung, Bali, bisa mencapai Rp 16 juta per bulan.

Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga memperoleh tunjangan Rp 13,5 juta sebulan.

Menurut data yang diperoleh Tribun-Bali.com, gaji pokok perbekel di Kabupaten Badung sebesar Rp 2.500.000 (Rp 2,5 juta) per bulan.

Sedangkan tunjangan kerja nilainya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000 (Rp 13,5 juta) per bulan.

Dengan demikian total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000 (Rp 16 juta).

Ini pun belum termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan lainnya yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa AA Bagus Mahaputra, membenarkan total gaji dan tunjangan seorang perbekel di Badung mencapai Rp 16 juta perbulan.

Dia menyebut penghasilan perbekel sudah diatur dalam Peraturan Bupati Badung.

"Untuk penghasilan tetap sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Badung) Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," kata Bagus Mahaputra, Minggu 14 Februari 2021.

Sementara nilai tunjangan kerja perbekel Rp 13.500.000 per bulan disebut mengacu pada Perbup Badung Nomor 16 tahun  2017 tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.

"Dalam perbup besarannya memang segitu. Bahkan untuk sekdes saja tunjangannya sebesar Rp 5.700.000,” jelasnya.

Menurut Bagus Mahaputra, tunjangan perbekel bersumber dari APB Desa.

“Jadi tunjangan yang dimaksud harus memperhatikan kemampuan keuangan desa dan bersumber dari APB Desa," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Gaji Pokok, Perbekel di Badung Juga Dapat Tunjangan Kerja Belasan Juta Rupiah 

Baca Juga: Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved