Total Penghasilan Perbekel Rp 16 Juta per Bulan, Ni Nyoman Rai: Memang Segitu Dapatnya
Total Penghasilan Perbekel Rp 16 Juta per Bulan, Ni Nyoman Rai: Memang Segitu Dapatnya
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sudah melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak dan menetapkan calon terpilih. Kini tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Perbekel akan mendapat penghasilan setiap bulan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 41 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati yang diterbitkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD).
Penghasilan perbekel paling banyak Rp 2.500.000.
Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Rp 2.100.000.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui Kabid Pemerintahan Desa AA Bagus Mahaputra mengatakan penghasilan diberikan per bulan.
APD Desa harus dirancang setiap tahun oleh pihak desa.
Seperti diwartakan sebelumnya, Pilkel di Badung dilaksanakan secara serentak pada Minggu 7 Februari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Badung sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pada Pilkel serentak itu terdapat 110 calon yang bertarung di 34 desa. Dari 110 calon, tercatat sebanyak 21 calon petahana (incumbent) yang ikut bertarung.
Dari 21 orang incumbent yang ikut bertarung, sebanyak 14 di antaranya terpilih kembali menjadi perbekel. Sedangkan tujuh orang dikalahkan pendatang baru. Sisanya di 13 desa tidak ada calon petahana yang bertarung.
Diatur Dalam Perbup
Sejumlah perbekel terpilih mengakui jika penghasilan perbekel di Badung cukup besar.
I Made Werdina yang merupakan Perbekel Desa Sangeh, Abiansemal membenarkan jika penghasilan perbekel sudah diatur pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.
Begitu juga Perbup Nomor 16 tahun 2017 tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.
Dalam perbup tersebut penghasilan perbekel mencapai angka Rp 16 juta per bulan, dengan rincian penghasilan tetap Rp 2,5 juta dan tunjangan sebesar Rp 13,5 juta.