Berita Badung
Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta, Perbekel Terpilih di Badung: Sangat Layak dan Cukup
Total Penghasilan Sebulan Rp 16 Juta, Perbekel Terpilih di Badung Sebut Sangat Layak dan Cukup
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak dan menetapkan calon terpilih. Kini tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Perbekel akan mendapat penghasilan setiap bulan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 41 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati yang diterbitkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD).
Penghasilan perbekel paling banyak Rp 2.500.000.
Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Rp 2.100.000.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui Kabid Pemerintahan Desa, AA Bagus Mahaputra, mengatakan penghasilan diberikan per bulan.
APD Desa harus dirancang setiap tahun oleh pihak desa.
Pilkel di Badung dilaksanakan secara serentak pada Minggu 7 Februari 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada Pilkel serentak itu terdapat 110 calon yang bertarung di 34 desa. Dari 110 calon, tercatat sebanyak 21 calon petahana (incumbent) yang ikut bertarung.
Dari 21 orang incumbent yang ikut bertarung, sebanyak 14 di antaranya terpilih kembali menjadi perbekel.
Sedangkan tujuh orang dikalahkan pendatang baru. Sisanya di 13 desa tidak ada calon petahana yang bertarung. (*)