Berita Denpasar

Dimasukkan ke Nasi Jinggo, Petugas Gagalkan Penyelundupan Pil Happy Five ke Lapas Kerobokan

Upaya pencegahan penyelundupan narkoba terus dilakukan petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Nasi jinggo berisi happy five yang hendak diselundupkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Upaya pencegahan penyelundupan narkoba terus dilakukan petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas.

Upaya ini berbuah hasil pada Kamis 14 Februari 2021 lalu, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kerobokan.

Baca juga: Selundupkan Erimin di Nasi Jinggo Saat Kunjungan ke Lapas Kerobokan,Suandika Dibawa ke Polres Badung

Baca juga: UPDATE - Kasus Pembunuhan di Homestay Panjer Denpasar, Pelaku Naik Pitam Saat Korban Berteriak 

Baca juga: Jaksa Yuliana Sagala Jadi Kepala Kejari Denpasar Baru, Togar Situmorang: Jaksa Muda Penuh Prestasi

"Dari informasi Ka KPLP Lapas Kelas IIA Kerobokan I Komang Suparta menyampaikan bahwa pada pukul 22.30 WITA tersangka datang ke Lapas Kerobokan untuk menitipkan makanan kepada temannya yang berada di dalam lapas."

"Akan tetapi petugas lapas menghimbau karena sudah malam tidak menerima penitipan untuk warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin 15 Februari 2021 melalui keterangan tertulisnya.

Selanjutnya pihaknya menyampaikan bahwa dilakukan pemeriksaan tehadap tersangka baik itu badan maupun barang bawaan yang dibawa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah happy five sebanyak 100 butir yang terbagi menjadi 10 pepel, dalam nasi jinggo yang dibawa yang bersangkutan," imbub Jamaruli Manihuruk.

Selanjutnya pihak Lapas Kerobokan menghubungi Satuan Reserse Polsek Badung, dimana kepolisian langsung mengunjungi lapas kerobokan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Upaya Penyelundupan Erimin

I Made Suandika (31) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Badung.

Pria asal Banjar Dinas Selanbawak Kaja, Desa Selanbawak, Marga, Tabanan itu diamankan saat berusaha menyelundupkan Erimin yang merupakan Pil termin 5 sejenis dengan narkoba di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung

Ratusan tablet Erimin  yang diduga happy vipe jenis psikotropika golongan IV  dengan bahan utama  nimetazepam itu diselundupkan di dalam  bungkus nasi Jinggo.

Rencananya barang haram tersebut akan diberikan ke temannya yang berada di dalam lapas.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK saat dikonfirmasi Minggu 14 Februari 2021 malam mengatakan kejadian pengamanan pelaku penyelundupan tablet jenis narkoba itu terjadi pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved