Berita Denpasar

Dimasukkan ke Nasi Jinggo, Petugas Gagalkan Penyelundupan Pil Happy Five ke Lapas Kerobokan

Upaya pencegahan penyelundupan narkoba terus dilakukan petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Nasi jinggo berisi happy five yang hendak diselundupkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali 

Saat itu  petugas lapas yang juga melaporkan kejadian tersebut, I Komang Adi Murbawa, S.H. sedang bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Badung. 

Saat berjaga  datang Kepala Lapas dengan membawa seorang laki-laki yang tidak dikenal yang akan menitip makanan.

Namun saat itu karena malam tidak menerima penitipan barang/makan,  kemudian Ka Lapas memerintahnya  bersama temannya untuk memeriksa badan dan barang yang dibawa  orang tersebut.

Begitu pula  Ka KPLP juga langsung memeriksa barang yang dibawa pelaku berupa nasi Jinggo.

Saat diperiksa terdapat 8 bungkus nasi Jinggo dan di salah satu bungkus nasi Jinggo tersebut ditemukan 10 pepel Erimin 5.

"Satu pepel berisi 10 butir tablet  total keseluruhannya 100  butir tablet  yang ditemukan saat pemeriksaan," ujar Roby Septiadi.

Dari hasil temuan tersebut, kata Polisi asal Jakarta itu  kemudian pihak  lapas menghubungi Satresnarkoba Polres Badung

Anggota Sat  Resnarkoba Polres Badung pun langsung meluncur dan mengamankan pelaku beserta 100 tablet obat penenang tersebut.

"Rencananya akan diberikan ke temannya yang berada di dalam lapas.

Namun kami masih selidiki, karena saat datang langsung diamankan," jelasnya.

Diakui, dari penjelasan  Ka KPLP  saat itu dirinya mau pulang sekira pukul 23.00 wita.

Saat berada di areal LP melihat ada orang datang, dan saat ditanya  orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam.

Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan   ditemukan barang tersebut yang diduga narkoba.

“Sementara pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Hanya saja semua ini masih dalam lidik kami," ucapnya.

Kendati demikian pihaknya mengaku untuk pelaku sendiri  dikenakan UU No 5 Th 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved