Berita Denpasar
Dimasukkan ke Nasi Jinggo, Petugas Gagalkan Penyelundupan Pil Happy Five ke Lapas Kerobokan
Upaya pencegahan penyelundupan narkoba terus dilakukan petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saat itu petugas lapas yang juga melaporkan kejadian tersebut, I Komang Adi Murbawa, S.H. sedang bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Badung.
Saat berjaga datang Kepala Lapas dengan membawa seorang laki-laki yang tidak dikenal yang akan menitip makanan.
Namun saat itu karena malam tidak menerima penitipan barang/makan, kemudian Ka Lapas memerintahnya bersama temannya untuk memeriksa badan dan barang yang dibawa orang tersebut.
Begitu pula Ka KPLP juga langsung memeriksa barang yang dibawa pelaku berupa nasi Jinggo.
Saat diperiksa terdapat 8 bungkus nasi Jinggo dan di salah satu bungkus nasi Jinggo tersebut ditemukan 10 pepel Erimin 5.
"Satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet yang ditemukan saat pemeriksaan," ujar Roby Septiadi.
Dari hasil temuan tersebut, kata Polisi asal Jakarta itu kemudian pihak lapas menghubungi Satresnarkoba Polres Badung.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Badung pun langsung meluncur dan mengamankan pelaku beserta 100 tablet obat penenang tersebut.
"Rencananya akan diberikan ke temannya yang berada di dalam lapas.
Namun kami masih selidiki, karena saat datang langsung diamankan," jelasnya.
Diakui, dari penjelasan Ka KPLP saat itu dirinya mau pulang sekira pukul 23.00 wita.
Saat berada di areal LP melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam.
Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan barang tersebut yang diduga narkoba.
“Sementara pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Hanya saja semua ini masih dalam lidik kami," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku untuk pelaku sendiri dikenakan UU No 5 Th 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)