Berita Denpasar
Dimasukkan ke Nasi Jinggo, Petugas Gagalkan Penyelundupan Pil Happy Five ke Lapas Kerobokan
Upaya pencegahan penyelundupan narkoba terus dilakukan petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Upaya pencegahan penyelundupan narkoba terus dilakukan petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam mencegah peredaran narkoba di dalam Lapas.
Upaya ini berbuah hasil pada Kamis 14 Februari 2021 lalu, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kerobokan.
Baca juga: Selundupkan Erimin di Nasi Jinggo Saat Kunjungan ke Lapas Kerobokan,Suandika Dibawa ke Polres Badung
Baca juga: UPDATE - Kasus Pembunuhan di Homestay Panjer Denpasar, Pelaku Naik Pitam Saat Korban Berteriak
Baca juga: Jaksa Yuliana Sagala Jadi Kepala Kejari Denpasar Baru, Togar Situmorang: Jaksa Muda Penuh Prestasi
"Dari informasi Ka KPLP Lapas Kelas IIA Kerobokan I Komang Suparta menyampaikan bahwa pada pukul 22.30 WITA tersangka datang ke Lapas Kerobokan untuk menitipkan makanan kepada temannya yang berada di dalam lapas."
"Akan tetapi petugas lapas menghimbau karena sudah malam tidak menerima penitipan untuk warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin 15 Februari 2021 melalui keterangan tertulisnya.
Selanjutnya pihaknya menyampaikan bahwa dilakukan pemeriksaan tehadap tersangka baik itu badan maupun barang bawaan yang dibawa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah happy five sebanyak 100 butir yang terbagi menjadi 10 pepel, dalam nasi jinggo yang dibawa yang bersangkutan," imbub Jamaruli Manihuruk.
Selanjutnya pihak Lapas Kerobokan menghubungi Satuan Reserse Polsek Badung, dimana kepolisian langsung mengunjungi lapas kerobokan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Upaya Penyelundupan Erimin
I Made Suandika (31) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Badung.
Pria asal Banjar Dinas Selanbawak Kaja, Desa Selanbawak, Marga, Tabanan itu diamankan saat berusaha menyelundupkan Erimin yang merupakan Pil termin 5 sejenis dengan narkoba di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung
Ratusan tablet Erimin yang diduga happy vipe jenis psikotropika golongan IV dengan bahan utama nimetazepam itu diselundupkan di dalam bungkus nasi Jinggo.
Rencananya barang haram tersebut akan diberikan ke temannya yang berada di dalam lapas.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK saat dikonfirmasi Minggu 14 Februari 2021 malam mengatakan kejadian pengamanan pelaku penyelundupan tablet jenis narkoba itu terjadi pada Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 wita.
Saat itu petugas lapas yang juga melaporkan kejadian tersebut, I Komang Adi Murbawa, S.H. sedang bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Badung.
Saat berjaga datang Kepala Lapas dengan membawa seorang laki-laki yang tidak dikenal yang akan menitip makanan.
Namun saat itu karena malam tidak menerima penitipan barang/makan, kemudian Ka Lapas memerintahnya bersama temannya untuk memeriksa badan dan barang yang dibawa orang tersebut.
Begitu pula Ka KPLP juga langsung memeriksa barang yang dibawa pelaku berupa nasi Jinggo.
Saat diperiksa terdapat 8 bungkus nasi Jinggo dan di salah satu bungkus nasi Jinggo tersebut ditemukan 10 pepel Erimin 5.
"Satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet yang ditemukan saat pemeriksaan," ujar Roby Septiadi.
Dari hasil temuan tersebut, kata Polisi asal Jakarta itu kemudian pihak lapas menghubungi Satresnarkoba Polres Badung.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Badung pun langsung meluncur dan mengamankan pelaku beserta 100 tablet obat penenang tersebut.
"Rencananya akan diberikan ke temannya yang berada di dalam lapas.
Namun kami masih selidiki, karena saat datang langsung diamankan," jelasnya.
Diakui, dari penjelasan Ka KPLP saat itu dirinya mau pulang sekira pukul 23.00 wita.
Saat berada di areal LP melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam.
Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan barang tersebut yang diduga narkoba.
“Sementara pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Hanya saja semua ini masih dalam lidik kami," ucapnya.
Kendati demikian pihaknya mengaku untuk pelaku sendiri dikenakan UU No 5 Th 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)