Provinsi Bali Tunggu Perpres Untuk Terapkan Denda Bagi Masyarakat Yang Tidak Mau Divaksin Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan pihaknya akan menerapkan denda setelah Perpres terbit. 

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Eviera Paramita Sandi
tribun.travel.com
Ilustrasi vaksin 

"Klastering itu artinya kita lihat klaster mana yang paling berisiko.

Jadi belum tentu setiap kabupaten/kota di satu provinsi akan jadi fokus pelaksanaan Covid-19," lanjutnya.

Sehingga, di satu provinsi akan dilihat kabupaten/kota mana yang paling berisiko tinggi penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Vaksinasi untuk warga biasa ini akan diprioritaskan dulu ke daerah rentan penularan Covid-19 dan padat penduduk.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko dalam acara "KSP Mendengar" yang ditayangkan secara virtual, Kamis 11 Februari 2021. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved