Terungkap, Dwi Farica Sempat Lakukan ini Jelang Ajal Menjemput Nyawanya di Denpasar
Terungkap, Dwi Farica Sempat Lakukan ini Jelang Ajal Menjemput Nyawanya di Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Wahyu Dwi Setyawan (23) tersangka pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat, ternyata residivis kasus pencurian.
Pelaku yang merupakan mantan driver ojek online (ojol) dan sekarang sebagai buruh bangunan tersebut pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur.
"Pelaku Wahyu Dwi ini ternyata residivis kasus pencurian di konter HP wilayah Jember.
Baca juga: Wanita Tewas saat Kencan Bareng Selingkuhan di Buleleng, Polisi Ungkap Soal Penyebab Kematian
Ia pernah ditangkap kepolisian Jember dan meringkuk di penjara selama 9 bulan," ujar Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat pers rilis di Polda Bali yang dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Senin 15 Februari 2021.
Diketahui sebelumnya, Wahyu Dwi Setyawan merupakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu homestay di Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Nomor 12, Panjer, Denpasar.
Dalam kasus ini, sebelumnya korban Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat MiChat.
Baca juga: UPDATE - Kasus Pembunuhan di Homestay Panjer Denpasar, Pelaku Naik Pitam Saat Korban Berteriak
Pelaku membooking korban untuk layanan plus-plus di tempat kos korban di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (16/1) pukul 01.00 Wita.
Setelah menentukan jam untuk berkencan, pelaku datang dan tidak lama melakukan hubungan intim dengan korban.
Sebelum berhubungan badan, kata Djuhandani, keduanya sempat berkomunikasi dan bernegosiasi mengenai tarif layanan plus-plus korban ke pelaku.
Namun belum sempat membayar, pelaku seusai berhubungan badan dengan korban, pelaku berniat menguasai barang milik korban.
"Hasil penyelidikan, pembunuhan dilakukan setelah berhubungan badan. Saat itu korban belum sempat dibayar pelaku. Mereka belum sempat transaksi (tarif plus-plus). Komunikasinya mau berhubungan, mereka sempat bicara soal tarif, walaupun ada tawar menawar di dalam kamar," ujar Kombes Pol Djuhandani.
Korban Melawan
Lebih lanjut dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali, seusai berhubungan badan pelaku berniat mengambil barang milik korban.
Namun saat mengambil barang milik korban, diketahui korban sempat melawan Wahyu Dwi Setyawan.
Saat mendapatkan perlawanan, pelaku dengan sigap mengambil senjata tajam jenis kerambit di saku celananya yang saat itu ditaruh di atas kasur.