Berita Gianyar

Bendesa Tegalalang Tak Tahu Kapan Oknum Sulinggih Cabul Didwijati

Sulinggih tersebut bergelar Ida Bhagawan dimana nama sebelum didwijati ialah I Wayan M.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Masyarakat saat ini tengah diramaikan oleh oknum sulinggih yang diduga melakukan pencabulan.

Sulinggih tersebut bergelar Ida Bhagawan dimana nama sebelum didwijati ialah I Wayan M.

Diketahui kediaman sulinggih tersebut berada di Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali. 

Tribun Bali pun mencoba mencari penjelasan terkait tudingan pencabulan tersebut.

Namun saat disambangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak ada.

Baca juga: Polda Bali Penuhi Berkas Perkara Dugaan Oknum Sulinggih Cabul, Korban Alami Depresi

Baca juga: Oknum Guru Privat di Denpasar Bali Nekat Cabuli Siswi SMP Saat Sedang Les, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Modus Mampu Obati Kanker Rahim dan Kemasukan Jin, Seorang Kakek Malah Cabuli Pelajar

Orang di dalam kediamannya mengatakan, yang bersangkutan sedang di luar.

"Ten wenten, Ida lunga (tidak ada, beliau sedang keluar)," ujarnya.

Informasi dihimpun di lapangan, diketahui sebelum bergelar sulinggih, yang bersangkutan menjalankan profesi sebagau balian atau dukun.

Dalam dunia perdukunan, Ida Bagawan disebutkan relatif sukses.

Sebab banyak yang berhasil disembuhkan.

Namun terkait kesulinggihannya ini, relatif meragukan.

Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumara Jaya saat ditanya apakah yang bersangkutan menyandang gelar dwijati dengan mekanisme yang berlaku, ia mengaku tidak mengetahui.

Dia beralasan baru menjabat sebagai bendesa sekitar sepekan lalu. 

"Saya baru ngayah sebagai Bendesa seminggu lalu. Jadi terkait kapan terjadi pediksan, tyang tidak tahu menahu. Juga bukan kewenangan saya ujarnya. 

Menurut Kumara, proses dwijati semestinya melibatkan Tri upasaksi.

Di antaranya prajuru, guru nabe, dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: Cabuli Muridnya, Pelatih Silat Diganjar Bui 12 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Cabuli 2 Anak Dibawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Diganjar Hukuman 10,5 Tahun Penjara

"Setahun kami, memang harus ada Tri upasaksi. Itu yang tyang tidak tahu juga. Karena saat itu tyang tidak ada kewenangan menanyakan," jelasnya.

Sementara itu, I Made Kumara Jaya, mantan Bendesa Tegalalang saat ditanyai proses dwijati oknum sulinggih ini, ia pun berusaha mengingat-ingat.

Dalam beberapa menit, iapun akhirnya mengingat bahwa pernah diundang oleh yang bersangkutan ketika akan melakukan dwijati. 

Namun dikarenakan undangan tersebut hanya bersifat lisan, karena itu ia selaku prajuru tidak hadir.

Terlebih lagi, prosesi dwi jati tidak lakukan di kediaman yang bersangkutan.

Tetapi dilakukan di luar Kabupaten Gianyar. 

"Kami sewaktu menjabat memang pernah diundang secara lisan. Tapi kami selaku prajuru tidak hadir. Sebab surat undangannya gak ada. Jadi kami tidak berani hadir. Kami memang tidak hadir dan tidak tahu. Yang jelas, prosesi Mw dwijati itu dilakukan di Karangasem, tepatnya saya ndak tahu karena ndak hadir," ungkapnya. 

Dia pun membenarkan, oknum sulinggih tersebut memang sukses dalam perdukunan.

"Banyak yang berobat ke sana. Beberapa teman saya juga kesana," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved