Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Tersangka OTT Tak Ditahan, Kapolres Gianyar: Wajib Lapor Setiap Hari

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana membenarkan bahwa kedua tersangka OTT Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya tidak ditahan

Tayang:
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
Foto ilustrasi - Tersangka OTT Tak Ditahan, Kapolres Gianyar: Wajib Lapor Setiap Hari 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana membenarkan bahwa kedua tersangka OTT Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya, Payangan, Gianyar, Bali, tidak ditahan.

Namun hanya dikenakan wajib lapor.

Hal itu karena sel tahanan Polres Gianyar sedang dalam perbaikan.

Sementara sel tahanan di Polsek-Polsek penuh karena tahanan Polres juga dititip di Polsek.

Baca juga: Tersangka OTT di Payangan Gianyar Tak Ditahan, Dinas PMD Tak Bisa Tunjuk Pelaksana Tugas

Baca juga: UPDATE - Dikenakan Wajib Lapor, Tersangka OTT di Gianyar Tak Ditahan karena Perbaikan Sel

Baca juga: Perbekel dan Kelian Tersangka, OTT Pungli di Payangan Gianyar, Istri Menduga Suaminya Dijebak

"Sementara dikenakan wajib lapor setiap hari. Sel di Polsek juga penuh karena yang di Polres semua dititip sementara di Polsek," ujarnya, Selasa 16 Februari 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dewa Ngakan Ngurah Adi, saat ditanya apakah sudah menunjuk pelaksanaan tugas (Plt) Perbekel Melinggih, ia mengatakan tidak.

Hal tersebut karena yang bersangkutan masih bisa menjalankan fungsi sebagai perbekel, lantaran tidak ditahan.

"Belum di-plt-kan. Karena yang bersangkutan tidak ditahan. Masih bisa melaksanakan tugas," ujarnya.

Terkait statusnya sebagai tersangka, Ngakan Adi kembali menegaskan, lantaran belum ditahan sehingga belum diberhentikan sementara.

"Walau sudah tersangka, tapi kan dalam UU desa dan Perda, status tersangka, bupati dapat memberhentikan sementara. Kata dapat itu, sepanjang misalnya tidak ditahan, masih bisa melaksanakan tugas artinya belum diberhentikan sementara," ujarnya.

"Kecuali misalnya ditahan, kan tidak mungkin melakukan tugas," imbuhnya.

Seperti diberitakan, Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya, Payangan ditangkap karena dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat sertifikat tanah.

Dimana saat itu korban mau meminta rekomendasi dari Kelian Banjar Griya. Korban diketahui mebanjar adat di Banjar Gria, sementara banjar dinasnya di Denpasar.

"Awalnya kelian menolak, tapi kemudian justru balik bertanya ke korban. Apa jadi minta rekomendasi? Wani piro (berani berapa) jadi masuk unsur pemerasan. Akhirnya ketemu, diintip sama intel. Akhirnya OTT," ujar seorang sumber.

Perbekel dan Kelian Tersangka, OTT Pungli di Payangan Gianyar, Istri Menduga Suaminya Dijebak

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Satreskrim Polres Gianyar, menetapkan Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Griya, I Nyoman Pania sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Gianyar.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, Jumat 12 Februari 2021 malam mengatakan, pihaknya telah melakukan periksaan secara intensif seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Melinggih, Gianyar, Bali.

Pada akhirnya, hasil pemeriksaan mengarah pada tindak pidana pungutan liar.

Jenis pungutan tersebut, AKP Losa mengatakan hal tersebut terkait pengurusan surat domisili.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, terkait surat keterangan domisili," ujarnya.

Terkait penjelasan lebih rinci, Polres Gianyar akan merilis kasus tersebut secepatnya.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali menyebutkan, surat-surat yang menyebabkan dua orang ini diamankan, adalah surat sertifikat tanah.

Di mana saat itu korban akan meminta rekomendasi dari Kelian Banjar Griya, I Nyoman Pania.

Korban diketahui mebanjar adat di Banjar Griya, sementara banjar dinasnya di Denpasar.

"Awalnya kelian menolak, tapi kemudian justru balik bertanya ke korban. Apa jadi minta rekomendasi? Wani piro (berani berapa)? Jadi, masuk unsur pemerasan. Akhirnya ketemu, diintip sama intel. Akhirnya OTT," ujar seorang sumber di kepolisian.

Masih menurut sumber, OTT tersebut terjadi Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita.

OTT tersebut berawal dari permohonan surat pernyataan dari korban yang tidak mau ditandatangani oleh kelian yang kena OTT.

Di mana pada bulan Januari 2021, korban membuat surat pernyataan dan mohon tanda tangan kelian dinas.

Tapi kelian dinas tidak mau tanda tangan.

Terkait surat pernyataan yang dimaksud, hak tersebut belum diketahui.

Namun disebutkan, selang beberapa hari, justru kelian dinas menghubungi korban dan menanyakan apa jadi minta tanda tangan.

Oleh korban dikatakan surat pernyataan masih direvisi, kalau sudah selesai, pasti akan mohon tanda tangan kelian dinas dan perbekel.

Pada tanggal 9 Februari kelian dinas tersebut mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada korban.

Korban menjawab jadi dan akan membawa suratnya ke kantor desa sekalian minta tanda tangan perbekel.

Tetapi kelian dinas tersebut tidak mengizinkan ke kantor desa, dan minta ketemu di suatu tempat.

Setelah itu, 11 Februari 2021, korban mengajak kelian dinas bertemu di sebuah kantin di wilayah Melinggih.

Kelian Dinas datang dan menandatangani surat pernyataan tersebut.

Setelah itu, kelian dinas menghubungi perbekel untuk minta tanda tangan.

Sesuai perintah perbekel, kelian dinas membawa surat pernyataan itu ke rumah perbekel untuk ditandatangani oleh perbekel sekaligus menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juta.

Uang sebanyak Rp 3 juta diserahkan oleh kelian dinas di rumah perbekel.

Setelah mendapatkan tanda tangan perbekel, kelian dinas tersebut kembali menemui korban.

Setelah menerima surat yang dimohonkan tanda tangan tersebut, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada kelian dinas.

Saat menyerahkan uang itulah polisi melakukan OTT.

Pelaku mengatakan menyerahkan uang yang Rp 3 juta kepada perbekel.

Polisi pun mengajak kelian dinas ke rumah perbekel.

Pada perbekel polisi mendapatkan uang Rp 3 juta yang masih ditaruh di saku bajunya.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana saat dikonfirmasi meminta untuk mengonfirmasikan ke Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo.

"Saya masih ada giat, secara teknis bisa hubungi Kasat Reskrim," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya.

Dan pada malam harinya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gianyar.

Istri Terpukul

Banyak pihak yang menilai, Perbekel Melinggih tidak tahu apa-apa soal ini.

Sehingga, perbekel diduga dijebak dalam masalah ini.

Istri Perbekel Melinggih, Mawaryani saat ditemui, Jumat 12 Februari 2021 mengaku masih terpukul atas kasus ini.

Ia pun menduga, suaminya tersebut dijebak.

Dia menyakini, suaminya sama sekali tidak memiliki niat melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kalau bapak memang orang jahat, pasti nyari tempat lain (untuk transaksi) yang tidak ada orang yang tahu. Ini kok di sini (rumah)," ujarnya.

Kata dia, saat kejadian tersebut, suaminya sedang sibuk.

Namun tiba-tiba kelian banjar datang mengatakan, 'Ada rezeki,'.

"Diduga balas dendam, ada jebakan," ujarnya.

Terancam Diberhentikan

KASUS dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata menjadi pukulan bagi warga Melinggih.

Terlebih lagi tugas desa dinas relatif banyak.

Selain mengurus administrasi desa, perbekel juga menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Dengan diamankannya Perbekel Melinggih, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gianyar, roda pemerintahan Desa Melinggih pun pincang.

Terkait hak tersebut, apa yang akan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, supaya pemerintahan Desa Melinggih bisa berjalan seperti biasa?

Kepala Dinas PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi saat dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021, mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi terkait dugaan OTT Perbekel Melinggih.

Namun pihaknya belum bisa mengambil tindak lanjut, sebab masih menunggu hal penyelidikan.

"Terkait dengan OTT Perbekel Melinggih dari Pemkab Gianyar tentunya menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian," ujarnya.

Kata dia, apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sembari menunggu hasil persidangan.

"Sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 Tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel pada pasal 68 huruf d disebutkan Perbekel dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujarnya.

"Selanjutnya dalam hal Perbekel diberhentikan sementara maka Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Perbekel sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved