Berita Gianyar
Tersangka OTT di Payangan Gianyar Tak Ditahan, Dinas PMD Tak Bisa Tunjuk Pelaksana Tugas
Polres Gianyar rupanya tidak menahan Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Banjar Griya, I Nyoman Pania.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar rupanya tidak menahan Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Banjar Griya, I Nyoman Pania.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dewa Ngakan Ngurah Adi, Selasa, 16 Februari 2021.
Dewa Adi yang saat itu ditanya apakah sudah menunjukkan pelaksanaan tugas Perbekel Melinggih, ia mengatakan tidak.
Hal tersebut karena yang bersangkutan masih bisa menjalankan fungsi sebagai perbekel, lantaran tidak ditahan.
"Belum di-plt-kan. Karena yang bersangkutan tidak ditahan. Masih bisa melaksanakan tugas," ujarnya.
Baca juga: UPDATE - Dikenakan Wajib Lapor, Tersangka OTT di Gianyar Tak Ditahan karena Perbaikan Sel
Baca juga: Perbekel dan Kelian Tersangka, OTT Pungli di Payangan Gianyar, Istri Menduga Suaminya Dijebak
Baca juga: Fakta dan Kronologi Kasus OTT Kelian & Perbekel di Payangan Bali, Istri Kades Duga Suaminya Dijebak
Terkait statusnya sebagai tersangka, Ngakan Adi kembali menegaskan, lantaran belum ditahan sehingga belum diberhentikan sementara.
"Walau sudah tersangka, tapi kan dalam UU desa dan Perda, status tersangka, bupati dapat memberhentikan sementara. Kata dapat itu, sepanjang misalnya tidak ditahan, masih bisa melaksanakan tugas artinya belum diberhentikan sementara," ujarnya.
"Kecuali misalnya ditahan, kan tidak mungkin melakukan tugas," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kelian dan Perbekel di Payangan Gianyar Diduga Kena OTT
Dikenakan Wajib Lapor
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana membenarkan bahwa kedua tersangka OTT Perbekel Melinggih dan Kelian Banjar Griya, Payangan, Gianyar, Bali tidak ditahan.
Namun hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu karena sel tahanan Polres Gianyar sedang dalam perbaikan.
Sementara sel tahanan di polsek-polsek penuh karena tahanan polres juga dititip di polsek.
"Sementara dikenakan wajib lapor setiap hari. Sel di polsek juga penuh karena yang di Polres semua di titip sementara di polsek," ujarnya, Selasa,16 Februari 2021.