Corona di Bali

Bertambah, Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Jembrana Bali

“Pasien datang ke IGD sekitar Senin 15 Februari 2021 lalu pukul 20.45 Wita dengan keluhan sesak napas sejak Minggu 14 Februari 2021,” ucapnya Kamis

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews
ilustrasi. Bertambah, Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Jembrana Bali 

Ada Tujuh Persyaratan

Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau ahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan antara lain:

1) Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.

2) Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.

3) Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

4) Fotokopi KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.

5) Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.

6) Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).

7) Nomor ponsel ahli waris.

Berkas-berkas tersebut dibawa ke dinas sosial setempat untuk kemudian diproses. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved