Corona di Bali

Bertambah, Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Jembrana Bali

“Pasien datang ke IGD sekitar Senin 15 Februari 2021 lalu pukul 20.45 Wita dengan keluhan sesak napas sejak Minggu 14 Februari 2021,” ucapnya Kamis

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews
ilustrasi. Bertambah, Satu Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di Jembrana Bali 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu pasien Covid-19 meninggal dunia.

 Terakumulasi sudah sekitar 63 pasien meninggal dunia di kabupaten Jembrana.

Terakhir, pasien perempuan paruh baya dari Kecamatan Negara meninggal dunia.

Humas RSUD Negara, Ni Ketut Marini membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Cairkan Dana Hibah Rp 686 Juta Lebih, Kadispar Jembrana: Kami Yakin Bebas Masalah

 Satu pasien meninggal itu ialah warga Kecamatan Negara, seorang perempuan berusia 60 tahun.

Pasien dengan status suspect Covid-19 Berat itu memiliki komorbid atau penyakit bawaan seperti Pneumonia, Gagal Napas, DM 2 NO, HT st II dan CHF ec IHD/HHD.

“Pasien datang ke IGD sekitar Senin 15 Februari 2021 lalu pukul 20.45 Wita dengan keluhan sesak napas sejak Minggu 14 Februari 2021,” ucapnya Kamis 18 Februari 2021.

Dijelaskannya, pasien juga mengalami batuk selama empat hati, nyeri di tenggorokan, pasien nampak gelisah.

Dan kondisi saat di IGD sendiri cukup buruk.

Hingga akhirnya dilakukan swab PCR dinyatakan suspect.

Hingga akhirnya dirawat, kemudian pada Selasa 16 Februari 2021, pasien meninggal sekitar pukul 14.35 Wita hingga dikuburkan kemarin Rabu 17 Februari 2021.

“Pasien sudah dikebumikan dengan penanganan jenazah Covid-19,” bebernya.

Ahli Waris Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta

Sebelumnya Kementerian Sosial Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Di mana nantinya salah satu keluarga yang berhak dari pasien Covid-19 yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar 15 Juta rupiah.

Baca juga: Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dapat Santunan Rp 15 Juta, Pemprov Bali Tunggu Juknis

Ketika dikonfirmasi, Made Rentin yang bertugas sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, mengatakan pihaknya masih meminta juklak juknis kegiatan tersebut ke pusat.

"Info dinas sosial, masih minta juklak juknis ke pusat," ungkapnya pada, Kamis 18 Februari 2021.

Untuk realisasinya akan dilakukan setelah mendapatkan juklak dan juknis tersebut dari pusat.

Ketika ditanyai ahli waris yang seperti apa yang akan diprioritaskan, ia mengatakan tidak ada prioritas khusus untuk pemberian santunan ini.

"Gak ada prioritas semua tentu berhak sesuai amanat SE dan ikuti prosedur yang ada dalam juknis," lanjutnya.

Sedangkan untuk jumlah santunan yang akan diberikan ketika akan direalisasikan, Rentin mengatakan jumlahnya akan disesuaikan dengan amanat surat edaran tersebut.

Ia juga berharap dengan adanya santunan ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi keluarga pasien Covid-19 yang ditinggalkan.

"Jumlahnya Sesuai amanat SE, kerja tentu sesuai roll/aturan yang ada. Santunan ini, tentu sebagai support dan motivasi bagi keluarga, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah-tengah warganya yang sedang berduka," terangnya.

Untuk realisasinya pihaknya hingga saat ini masih menunggu juklak dan juknis dari pusat.

"Ini saya hubungi Kadis Sosial untuk realisasi menunggu juklak juklis dari kementerian sosial sampai saat ini belum ada," tambahnya.

Baca juga: Sekda I Nengah Ledang Jabat PJ Bupati Jembrana Bali

Persyaratan

Pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan dari pemerintah.

Santunan diberikan kepada keluarga atau ahli waris korban, dan nilai santunan disebutkan sejumlah Rp 15 juta.

Demikian yang tertera dalam surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis surat edaran tersebut seperti dikutip dari kompas.com, Rabu 17 Februari 2021.

Ada Tujuh Persyaratan

Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau ahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan antara lain:

1) Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.

2) Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.

3) Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

4) Fotokopi KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.

5) Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.

6) Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).

7) Nomor ponsel ahli waris.

Berkas-berkas tersebut dibawa ke dinas sosial setempat untuk kemudian diproses. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved