Berita Jembrana

PASTIKAN PT Klin di Jembrana Kantongi Perizinan Lengkap, Kuasa Hukum Siap Bikin Laporan Polisi

PASTIKAN PT Klin di Jembrana Kantongi Perizinan Lengkap, Kuasa Hukum Siap Bikin Laporan Polisi

istimewa
foto: Warga memberi klarifikasi di hadapan tim Kementerian LH Pusat pada Jumat 14 November 2025 (inzert) Humas PT Klin Jonaparta dan Kuasa Hukum PT Klin memberi keterangan pers kepada wartawan Senin 17 Oktober 2025 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Klin memastikan perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beroperasi di Desa Pengambengan Jembrana tidak bodong alias resmi. 

Hal itu disampaikan Gede Agung Jonapartha, Humas PT Klin, saat jumpa pers dengan sejumlah media di Denpasar Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan PT Klin yang berdiri sejak tahun 2023 punya izin dan dokumen lingkungan sesuai dengan regulasi PP 22 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Limbah.  

Penegasan ini dilakukan PT Klin karena adanya informasi yang beredar bahwa salah satu dari kedua perusahaan pengolahan limbah B3 yang beroperasi di Jembrana belum memiliki izin meskipun telah memiliki SLO (Surat kelayakan operasional).

Baca juga: MARAK Aksi Ugal-ugalan WNA, Dirlantas Polda Bali Imbau Tak Berkendara Sendiri Jika Tidak Terampil!

Jonaparta menegaskan, PT Klin tidak hanya mengantongi izin Surat Kelayakan Operasional (SLO). Namun juga memiliki perizinan berusaha di bidang pengelolaan limb B3 seperti yang diamanatkan di PP No 22 tahun 2021.

Ia menambahkan di PP No 22 tahun 2021 itu menyebutkan, setiap pengelolaan limbah B3 untuk dapat melakukan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha di bidang usaha pengelolaan limbah B3 selain SLO.

“Kami punya SLO dan punya izin berusaha pengelolaan limbah B3.  Dengan lengkapnya izin itu, maka kami menerima kerja sama dengan rumah sakit dalam pengelolaan limbah B3. Kalau tidak punya itu, kami tidak berani menerima kerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya. 

Baca juga: KETOK PALU! PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers, Kawal Media Tempo

Selain itu, Jonapartha juga membantah laporan dari LSM BMP yang melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup bahwa PT Klin mencemari lingkungan dalam usaha pengolahan limbah B3.
 
“Akibat laporan itu beberapa hari lalu (Jumat 14 November) tim KLH Pusat didampingi Dinas LHK Jembrana dan Pusreg Bali Nusra, aparat Babinkamtibmas dan Babinsa turun ke PT Klin melakukan verifikasi lapangan.  

Dan kenyataan yang mereka temui tidak seperti pengaduan yang disampaikan oleh LSM Bina Masyarakat,” ujarnya. 

Menurut Jonaparta, saat verifikasi lapangan oleh tim LHK Pusat, warga yang menandatangani laporan ke Kementerian LH juga dihadirkan memberi keterangan. 

“Keterangan dari warga, mereka tidak menyangka kalau surat yang mereka tanda tangan untuk penerimaan sembako  menjadi lampiran laporan ke LHK tentang pencemaran lingkungan oleh PT Klin,” kata Jonaparta.

Fakta di lapangan juga dari warga yang namanya dicatut, mereka bertanda tangan untuk menerima  sembako dari pabrik.

“Saya ikut tanda tangan menyetujui keberadaan PT Klin. Kalau ada penolakan 100 masyarakat, saya tidak tahu.  Cuma di situ ada nama saya dan 10 orang keluarga kami. Itu tidak benar kalau dikatakan keluarga saya ikut menolak,” pengakuan Lasmani yang namanya dan 10 orang keluarga dicatut untuk laporan ke Kementerian ketika tim Kementerian LH turun verifikasi pada Jumat 14 November 2025. 

Lasmani menceritakan tiga bulan lalu, ada karyawan pabrik datang memberikan sembako.  

“Saya tunggu orangnya tidak ada. Saya sampai meninggalkan pekerjaan. Jadi adik-adik saya minta didata, berapa jumlah KK yang menerima jumlah beras.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved