Berita Bangli

Tim Inspektur Keamanan Penerbangan Otban Wilayah IV Inspeksi Repeater Station Kintamani Bangli

Tim Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan inspeksi tindakan korektif

Humas Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV
Tim Inspektur Keamanan Penerbangan Otban Wilayah IV Inspeksi Repeater Station Kintamani Bangli 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tim Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan inspeksi tindakan korektif terhadap hasil audit keamanan penerbangan di Stasiun Pengulang (Repeater Station) yang berlokasi di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV terdiri dari Ida Ayu Agung Indrayanthi, Ahmad Muhtadi, Triyanto dan I Ketut Oka Mahindrawan.

Dalam keterangan tertulisnya, yang diterima tribunbali.com, Rabu 17 Februari 2021, maksud dan tujuan dari inspeksi tindakan korektif terhadap hasil audit keamanan penerbangan ini adalah untuk memastikan tingkat pencapaian serta efektifitas pelaksanaan prosedur keamanan penerbangan dan memastikan tindakan korektif hasil audit keamanan penerbangan.

Seksi Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV memiliki tugas yaitu pengawasan dan pengaturan terhadap SDM, prosedur, fasilitas dan peralatan keamanan penerbangan, penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan keamanan penerbangan.

Baca juga: Pastikan SOP Keamanan Penerbangan, Otban Wilayah IV Inspeksi AirNav Indonesia Cabang Denpasar Bali

Baca juga: 4 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Ini Cancel Imbas Abu Vulkanik Erupsi Gunung Raung

Baca juga: Sriwijaya Air Bersama Kemenhub dan Otoritas Kembali Temui Keluarga Korban SJ-182

Stasiun pengulang atau Repeater Station memiliki fungsi sebagai Repeater station atau stasiun pengulang, yaitu stasiun radio otomatis untuk memperluas jangkauan komunikasi.

Terdiri dari penerima frekuensi dan pemancar frekuensi berbeda, dihubungkan dengan perangkat pengontrol.

Ketika penerima menerima sinyal, pengontrol mengaktifkan pemancar, yang kemudian secara bersamaan mentransmisikan kembali sinyal yang diterima.

Repeater biasanya dipasang di atas gedung tinggi atau di gunung, dan dilengkapi dengan sistem antena, sehingga dapat menerima sinyal yang lemah dan jangkauan transmisi yang luas.

Repeater ini juga dapat memperluas jangkauan komunikasi.

Pastikan SOP Keamanan Penerbangan, Otban Wilayah IV Inspeksi AirNav Indonesia Cabang Denpasar Bali

Tim Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan Inspeksi Corrective Action Plan hasil audit keamanan penerbangan di AirNav Cabang Denpasar. 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi penenuhan standar dan prosedur keamanan penerbangan serta memastikan tindakan korektif. 

Kedatangan para inspektur didampingi oleh Junior Manager Keselamatan Bidang Operasi dan Keamanan AirNav Cabang Denpasar Oni Yuliana Krismawanto dan General Manager AirNav Cabang Denpasar Kristanto.

Kristanto menyambut hangat kedatangan tim inspektur saat opening meeting sebelum melaksanakan inspeksi ke lapangan di area tower sebagai salah satu area vital di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved