UU ITE Momok Menakutkan,9 Pasal Ini Berpotensi Mencederai Kebebasan Berekspresi

Damar Juniarto mengatakan pihaknya mencatat 381 kasus UU ITE sepanjang 2011 sampai 2019 yang menjerat baik perorangan maupun institusi.

Editor: DionDBPutra
Iustrasi
Penerapan UU ITE menjadi momok menakutkan kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia. Tingkat pemenjaraan sangat tinggi. 

Arsyad menyontohkan enam kasus UU ITE; Di Baubau, Sulawesi Tenggara, seorang wartawan bernama Muhammad Sadli Soleh diciduk lantaran menulis opini berisi kritik terkait pembangunan oleh Pemkab Buton Tengah, Juli 2019 lalu.

Tulisan Sadli lantas dilaporkan Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah ke Polres Buton.

"Praperadilan dia menang, penetapan tersangka dan DPO dibatalkan. Artinya UU ini punya potensi untuk kriminalisasi," ujar Arsyad.

Lalu ada Muhammad Asrul (34), seorang jurnalis media online Berita.news yang ditangkap Polda Sulsel lantaran terjerat UU ITE. Padahal, menurut Arsyad, persoalan ini masuk wilayah pers namun tetap diproses.

Kemudian ada Diananta Putra Sumedi menjadi tahanan mengalami kriminalisasi atas berita yang dibuatnya pada akhir 2019. Ia dituduh bersalah lantaran beritanya mengenai konflik lahan di Kalimantan Selatan dicap memicu kebencian bermuatan SARA.

Contoh lainnya, ucap Arsyad, seorang konsumen di Surabaya dilaporkan karena mengomentari kosmetik yang digunakannya. Kemudian, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi divonis 3 bukan penjara karena mengkritisi penerimaan CPNS.

Terakhir, kata Arsyad, seorang warga dilaporkan pencemaran nama baik oleh kakak iparnya lantaran menulis status soal utang-piutang. Hal itu, menurut Arsyad, hanya sebagian kecil dari contoh-contoh kasus dari UU ITE. Di balik itu ada dampak lain.

"Jadi selama ini yang tergambar orang melakukan, orang dipenjara, tapi tidak melihat dampak orang yang melaporkan," imbuhnya. "Kita fokus pada kesenjangan pelapor dan terlapor," sambungnya.

9 Pasal Bermasalah UU ITE Versi SAFEnet

1. Pasal 27 ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2. Pasal 27 ayat 3

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

3. Pasal 28 ayat 2

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved