Viral Sejumlah Warga di Tuban Borong Mobil, Padahal Sebenarnya Ada Lima Pilihan Ganti Kerugian Tanah
Ratusan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, mendadak jadi miliarder setelah menjual tanah mereka kepada PT Pertamina (Persero)
TRIBUN-BALI.COM - Ratusan warga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, mendadak jadi miliarder usai menjual tanah mereka kepada PT Pertamina (Persero).
Tercatat 225 kepala keluarga di desa tersebut mendapatkan uang miliaran rupiah setelah menjual tanahnya.
Sebagian besar warga membeli mobil menggunakan uang hasil penjualan tanah tersebut yang jumlahnya 176 unit.
Meski sebagian warganya menjadi miliarder, Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto malah merasa khawatir.
Baca juga: Cerita Warga Desa di Tuban Kaya Mendadak Tanahnya Dibeli Pertamina, Romadi Luluh Dapat Rp 7,5 M
Gihanto menjelaskan, warga menjual tanah itu kepada PT Pertamina (Persero) untuk pembangunan kilang minyak grass root refinery (GRR) yang bekerja sama dengan perusahaan asal Rusia, Rosneft.
Pembangunan kilang itu membutuhkan lahan di tiga desa, yakni Sumurgeneng, Wadung, dan Kaliuntu.
"Ada rasa kekhawatiran karena sedikit yang dibuat usaha," kata Gihanto seperti dikutip dari Surya.co.id, Selasa 16 Februari 2021.
Kekhawatiran dan keprihatinan serupa diungkapkan Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia Kadek Ambara Jaya.
Kadek menilai, masyarakat yang menerima pembayaran ganti untung tak tepat membelanjakan uangnya.
Ia khawatir, masyarakat yang mendadak menjadi miliarder itu terancam miskin karena tak bisa mengelola uang dengan baik.
"Kalau ini (terancam miskin) terjadi, saya yang salah, karena tidak mengawal dan mendampingi mereka," kata Kadek Ambara Jaya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu 17 Februari 2021
Lepas dari itu, sejatinya, warga dapat memilih opsi ganti kerugian atas tanah mereka.
Pilihan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pada Paragraf Tiga tentang Penilaian Ganti Kerugian tercantum Pasal 36 yang mengatur bentuk ganti kerugian.
Baca juga: Profil Miliarder Baru Tuban Seusai Dapat Rezeki Nomplok Pertamina, Beli Mobil Hingga Buka Usaha
Terdapat lima pilihan yakni dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh warga dan PT Pertamina Rosoneft.