Viral Sejumlah Warga di Tuban Borong Mobil, Padahal Sebenarnya Ada Lima Pilihan Ganti Kerugian Tanah

Ratusan warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, mendadak jadi miliarder setelah menjual tanah mereka kepada PT Pertamina (Persero)

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS.COM/HAMIM
Salah satu warga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa timur, menunjukkan koleksi mobil yang dibelinya usai menerima uang pembebasan lahan dari proyek pembangunan kilang minyak di Tuban. Selasa (16/2/2021). 

Sebagaimana disebutkan secara lengkap dalam Pasal 36 yakni: Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Tak hanya itu, dalam Paragraf 4 penetapan ganti kerugian juga dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang dirinci ke dalam tiga pasal yakni Pasal 37, 38, dan 39.

Pasal 37 menyebutkan bahwa sebelum menetapkan bentuk ganti kerugian, lembaga pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.

(1) Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan Pihak yang Berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(2)Hasil kesepakatan dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.

Kemudian Pasal 38 berbunyi:

(1) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

(2) Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

(3) Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(4) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.

Baca juga: Pertamina Peroleh Laba Bersih Rp 14 Triliun pada 2020

(5) Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran Ganti Kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Terakhir Pasal 39 Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).

PT Pertamina Rosneft sendiri akan menindaklanjuti dan bertanggung jawab terhadap masalah sosial warga.

Perusahaan ini akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan riset dan pemetaan kondisi warga di tiga desa tersebut.

"Kita akan gandeng tim riset dari Lembaga Antropologi Untuk Riset dan Analisa dalam rangka membangun cetak biru corporate social responsibility (CSR) berbasis kearifan lokal," ujar Kadek.

 Kadek menambahkan, perusahaan ingin mengajak warga berbagi pekerjaan dengan padat karya sebagai upaya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir untuk negeri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Tuban Borong Mobil, Sebenarnya Ada Lima Pilihan Ganti Kerugian Tanah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved