Bule Viral yang Mengadang Jalan di Denpasar Akan Dideportasi? Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali

Namun mengenai arahan lisan yang disampaikan ke Kakanwil Kemenkumham Bali itu apa, Jhoni Ginting meminta langsung untuk mengonfirmasi ke Kakanwil

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Aksi konyol sang pengendara motor yang dikendarai seorang wanita asing (bule) di Simpang Teuku Umar - Imam Bonjol, Denpasar, Bali yang terekam kamera handphone milik warga. Terlihat juga sang bule yang akhirnya diberikan surat tilang. 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Imigrasi tengah berkoordinasi dengan pihak terkait terhadap identitas pengendara sepeda motor yang dibawa seorang wanita asing (bule) berargumen dengan petugas Polisi lalu lintas (Polantas), pada Jumat 19 Februari 2021 lalu.

"Kami lagi cari identitas yang bersangkutan. Saya sudah instruksikan Kakanwil Kemenkumham Bali dan arahan lisan sudah saya sampaikan ke Kakanwil," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting saat dikonfirmasi tribunbali.com, Sabtu 21 Februari 2021 sore.

Namun mengenai arahan lisan yang disampaikan ke Kakanwil Kemenkumham Bali itu apa, Jhoni Ginting meminta langsung untuk mengonfirmasi ke Kakanwil karena dirinya tengah terburu-buru mengejar penerbangan.

"Tolong kontak Kakanwil ya. Sorry off kan dulu karena pesawat saya sudah boarding mau kembali ke Jakarta," jawabnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa menanggapi arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi pihaknya kini di seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Bali tengah mencari identitas dan keberadaan yang bersangkutan.

"Kita masih selidiki dari Kantor Imigrasi yang ada di Bali semua mengenai identitas yang bersangkutan. Tapi kita belum mendapatkan informasi identitas yang bersangkutan dan keberadaannya, kita juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian," imbuh Jamaruli Manihuruk, Senin 22 Februari 2021.

Setelah kita temukan identitas dan keberadaan yang bersangkutan serta dilakukan pemeriksaan baru dapat apakah dia ada pelanggaran Keimigrasian atau perundang-undangan yang dilanggar olehnya atau tidak.

Jika ada undang-undang Keimigrasian atau perundang-undangan lain yang dilanggarnya, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau memang melanggar perundang-undangan kita bisa tindak sesuai aturan yang berlaku, jika sanksi administratifnya perlu dilakukan deportasi akan kita deportasi nanti. Tapi itu kita lihat dulu nanti dari hasil pemeriksaannya, sampai saat ini kan orangnya belum ketemu," tegasnya.

"Kalau dia yang bersangkutan sudah ketemu dan dapat diperiksa kita baru dapat menentukan tindakannya, pasal berapa yang dilanggar. Apakah melanggar ketertiban umum, atau melanggar pasal peraturan perundang-undangan Keimigrasian dan lainnya. Dari hasil pemeriksaan baru keluar tindak lanjut berikutnya," sambung Kakanwil Kemenkumham Bali

Sebelumnya beredar di media sosial, pengendara sepeda motor yang dibawa seorang wanita asing (bule) berargumen dengan petugas Polisi lalu lintas (Polantas).

Warga negara asing (WNA) tersebut mengendarai sepeda motor Nmax warna abu-abu tersebut bahkan mengadang jalan di wilayah Denpasar, Bali.

Aksi konyol seorang pengendara sepeda motor yang terekam kamera handphoe warga berdurasi 43 detik tersebut.

Diketahui terjadi Simpang Teuku Umar - Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Dalam rekaman tersebut, bule yang diketahui berinisial VC dihentikan petugas kepolisian Satlantas Polresta Denpasar lantaran tidak menggunakan helm dan masker saat berkendara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved