Bule Viral yang Mengadang Jalan di Denpasar Akan Dideportasi? Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Bali
Namun mengenai arahan lisan yang disampaikan ke Kakanwil Kemenkumham Bali itu apa, Jhoni Ginting meminta langsung untuk mengonfirmasi ke Kakanwil
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Menurut informasi yang beredar di jagat maya tersebut, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 wita saat arus lalu lintas sedang ramai kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi menyayangkan aksi yang dilakukan seorang WNA tersebut.
Padahal saat itu, anggota di lapangan sedang melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Teuku Umar-Imam Bonjol.
"Inisialnya VC. Bule tersebut tidak menggunakan helm dan masker, pas kebetulan anggota sedang laksanakan pengaturan arus lalu lintas," ujar Kompol Taufan Rizaldi dikonfirmasi Tribun Bali Jumat 19 Februari 2021 malam.
Anggota kepolisian yang saat itu melihat si bule, sontak memberhentikannya dan meminta untuk menepikan kendaraannya.
Namun, sang bule tersebut malah mengajak petugas berargumen dan melintangkan kendaraannya di saat pengendara melintas.
Beruntung tidak terjadi kemacetan parah akibat aksi tersebut, mengingat arus lalu lintas dari arah timur ke barat berhenti karena lampu merah.
"Dia disuruh ke pinggir untuk melakukan pemeriksaan, namun ada argumen sedikit bulenya dan akhirnya mau ke pinggir setelah lampu hijau," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, bule tersebut diketahui sebelumnya melintas dari Simpang Batanta, Denpasar dan hendak menuju arah Kerobokan, Badung, Bali.
"Dia dari Simpang Batanta. Bule awalnya menolak sebelum akhirnya mau dipinggirkan,"
"Kita kemudian menjelaskan kesalahannya dan akhirnya kita berikan tindakan tilang," tambah Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi. (*)