Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Anda Perlu Tahu

Untuk kepentingan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah, Anda bisa mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.

Editor: DionDBPutra
surabaya.tribunnews.com
Ilustrasi sertifikat tanah. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pernyaan yang lumrah diajukan masyarakat adalah prosedur serta biaya balik nama sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN).

Pertanyaan ini lazim diajukan oleh mereka yang baru saja membeli atau mendapatkan hak warisan tanah.

Untuk kepentingan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah, Anda bisa mendatangi kantor pertanahan di kabupaten/kota lokasi tanah berada.

Baca juga: Mulai Tahun Ini BPN Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat, Penggantinya Lebih Praktis

Baca juga: Tak Akan Lagi Ada Sertifikat Tanah Kertas, Pemerintah Luncurkan Program Sertifikat Tanah Elektronik

Nah, sebenarnya berapa biaya balik nama sertifikat tanah yang berlaku saat ini?

Simak  prosedur terbaru pengurusan serta biaya balik nama tanah di notaris hingga pengurusannya di kantor BPN.

Prosedur Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Mengurus AJB di PPAT

Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya melewati dua tahap.

Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ).

Prosedur ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, yaitu setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, Anda harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.

Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah. Sejumlah dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus bagi penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam status sengketa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved