Jangan Sampai Dipidana Karena Jadi Korban Salah Transfer Bank, Ini Cara Menghadapinya
Mulanya, Ardi yang sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu menerima dana senilai Rp 51 juta di rekening BCA miliknya.
Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik hati mengembalikan.
Bagaimana jika dana tidak kembali?
Penerima dana bisa dituntut dengan Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan.
Sebab, bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.
Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara.
"Setiap orang yang sengaja menguasai dan menyatakan sebagai tindakan Dana hasil transfer yang tidak diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau penjara paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ," tulis ketentuan tersebut.
Untuk itu, sebelum salah transfer terjadi, cek kembali kesesuaian nama penerima transfer dana dengan nama pemilik rekening.
Sementara bagi penerima dana sebaiknya meneliti dulu setiap dana yang diterima. Jika merasa salah transfer, hendaknya segera dikembalikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasabah Salah Transfer, Apakah Uang Bisa Ditarik Kembali? Begini ketentuannya"