Berita Badung

UPDATE:Pedagang Nasi Jinggo di Badung Ini Mengaku Belum Tahu Soal Waktu Berjualan Sudah Tak Dibatasi

Pihaknya belum mengetahui informasi terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Made Supada seorang pedagang nasi jinggo saat menjual dagangannya di jalan raya Dalung, Selasa 23 Februari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebagian besar pedagang di Badung belum mengetahui jika waktu berjualan mereka sudah tidak di batasi.

Seperti pedagang nasi jinggo misalnya, mereka tetap menyediakan nasi sedikit lantaran masih menganggap batas waktu buka sampai pukul 21.00 wita.

Salah satu pedagang nasi jinggo di Jalan Raya Dalung Permai Made Sudapa saat ditemui Tribun Bali Selasa 23 Februari 2021 mengakui hal tersebut.

Pihaknya belum mengetahui informasi terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Badung.

TERKINI: Perpanjangan PPKM Mikro di Badung, Waktu Berjualan untuk Pedagang Tidak Dibatasi lagi

"Belum mengetahui saya, terkait jam bukanya sampai pukul berapa.

Untuk hari ini saya tetap akan tutup pukul 21.00 wita," ujarnya.

Pria asli Desa Sukasada Buleleng itu menuturkan selama PPKM ini penjualannya turun drastis.

Pasalnya nasi jinggo bisanya diburu ketika malam hari.

"Biasanya kan lewat jam 9 malam itu ramai, tapi kita disarankan tutup," bebernya.

Jika hari biasa atau sebelum pandemi dirinya mengaku buka sampai pukul 01.00 wita.

Bahkan dalam sehari dirinya bisa menjual  100 lebih bungkus nasi jinggo.

Namun saat diberlakukannya PPKM dan nasi yang terjual hanya sebanyak 50 sampai 70 bungkus.

"Kadang kalau nasi saya sisa, pecalang memberikan saya buka lebih dari jam 9 malam. Tapi tidak larut malam, saya juga malu," jelasnya.

Kendati ada waktu pembatasan penjualan tidak diberlakukan dirinya tidak berani menjual nasi dengan jumlah banyak.

 Pasalnya beberapa hari terakhir penjualannya sangat sepi.

Baca juga: UPDATE PPKM Mikro Mulai Besok, Ada Bantuan Beras 20 Kg untuk Isolasi Mandiri Termasuk di Bali

"Saya sudah punya pelanggan. Kebanyakan yang beli anak muda dan ibuk rumah tangga di sini," ujarnya sembari mengatakan awal pandemi penjualan masih normal namun saat PPKM yang baru ini langsung turun drastis.

Surat Edaran Plh Bupati Badung

Seperti diberitakan, Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten Badung diperpanjang, namun pedagang yang ada di wilayahnya bisa bernafas lega.

Pasalnya waktu pedagang untuk buka tidak dibatasi, namun pembatasan tetap dilakukan untuk pembeli.

Pembatasan pembeli yang dimaksud, yakni pembeli tidak boleh makan di tempat lewat dari pukul 21.00 wita.

Kendati demikian pedagang bisa menjual dagangannya dengan take away.

Bahkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.

Surat Edaran itu langsung  ditandatangani oleh Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 22 Februari 2021, dengan  ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.

Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda.

Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.

Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

Baca juga: Sambil Cek Posko Covid-19 di Tabanan, Kabid Humas Polda Bali Beberkan Efektivitas PPKM Mikro

“Jadi yang dimaksud disini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan ditempat.

Artinya ketika ada orang makan ditempat hanya diperkenankan sampai jam 9 malam, tetapi kalau dia melakukan take away (pesan-antar) kami persilakan sampai jam berapapun bisa membuka tempat usahanya,” kata Adi Arnawa.

Tidak adanya pembatasan penjualan, itu katanya dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung.

Dirinya pun mencontohkan beberapa UMKM atau pedagang yang bisa buka malam namun hanya dilakukan take away seperti pedagang nasi jinggo.

“Jadi pedagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun tapi setelah jam 9 tidak ada lagi yang makan ditempat, setelah itu melakukan take away,” tegasnya kembali.

Adi Arnawa yang juga Sekda Badung ini menambahkan Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Februari 2021 sampai dengan hari Senin 8 Maret 2021.

Bahkan  akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

“Jadi untuk Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved