Berita Badung
Dir Reskrimum Polda Bali Sebut Perjalanan Pengejaran DPO Dua WN Rusia Cukup Panjang
Perjalanan pencarian kedua WN Rusia ini menurutnya cukup panjang selama 12 hari dan dihari ke-13 ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Tim Resmob Polda Bali bekerja selama 24 jam dalam membantu pencarian dan pengejaran terhadap dua WN asal Rusia Andrew Ayer dan pasangannya Ekaterina Trubkina yang melarikan diri dari ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beberapa waktu lalu.
"Kami tidak mengenal waktu, tidak mengenal situasi bahkan kami sampaikan kepada seluruh anggota semua adalah Senin dan semua waktu adalah siang. Jadi tidak ada alasan untuk Resmob untuk tidak mengungkap kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polda Bali termasuk membackup pencarian ini," ujar Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu 24 Februari 2021.
Perjalanan pencarian kedua WN Rusia ini menurutnya cukup panjang selama 12 hari dan dihari ke-13 ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan.
"Dengan proses yang cukup panjang karena kita sempat mencari tersangka mulai dari Ubud, Karangasem, serta terakhir kita dapatkan di Umalas. Hasil ini bukan dari Resmob berdiri sendiri tapi kami saling kerkasama berkoordinasi bahkan mendapat petunjuk-petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Bali dan Mabes Polri untuk mengungkap perkara ini," tambah Kombes Pol Djuhandhani.
Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan Dua DPO WN Rusia di Vila Daerah Seminyak Bali
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelarian DPO WN Rusia Berakhir Malam Tadi, Ditangkap di Vila Daerah Seminyak Bali
Baca juga: VIRAL Model Rusia Pose Tanpa Busana di Atas Gajah di Bali, Akankah Dideportasi?
Lebih lanjut ia mengatakan dalam proses penangangkapan dinihari tadi keduanya tidak ada perlawanan dimana sebelumnya tim mengkhawatirkan akan adanya perlawanan dari mereka tetapi hal itu tidak terjadi saat penangkapan malam tadi.
Perkara ini selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut, sedangkan untuk proses-proses berkaitan dengan tindak pidana di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Bali pihaknya terlebih dulu akan melihat lebih lanjut.
"Terhadap pasangannya Ekaterina Trubkina ini kita akan memproses lebih lanjut sejauh mana, kalau memang nanti kita temukan pidana membantu melarikan buronan ini akan ada pertanggungan hukum di Negara kita," paparnya.
Persangkaan pidana terhadap kedua DPO ini akan dikenakan Pasal 221 KUHP namun pihaknya akan melihat sejauh mana prosesnya karena kalau kita melihat dalam Pasal 221 KUHP itu tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
"Hal ini tentu saja kita akan melihat dari red notice yang ada, apakah perbuatan yang bersangkutan ini (Ekaterina) sudah masuk kategori menyembunyikan atau semacamnya karena red notice keluar dari Rusia. Hal ini tentu kita dalami dimana pasal 221 ayat (1) itu ancaman hukuman 9 bulan," jelas Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo.
Kepala Divisi Keimigrasian Bali Eko Budianto mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali menambahkan untuk red notice dari Rusia dan menjadi buron karena tersangkut kasus Narkoba.
Mengenai deportasi terhadap pasangan ini, Eko Budianto menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Bali mengenai potensi-potensi pidana dan pelanggarannya yang dilakukan oleh Andrew Ayer dan pasangannya Ekaterina Trubkina.
"Jika nanti ada sanksi hukum pidana yang mungkin bisa dikenakan dan berat mungkin akan kita proses dulu. Kita koordinasikan dulu dengan Polda Bali," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Djuhandhani menyampaikan bahwa peranan pasangan dari Ekaterina Trubkina ini belum menikah dengan Andrew Ayer dan Ekaterina yang merencanakan untuk proses kaburnya Andrew dari awal sampai berpindah-pindah tempat tinggalnya.
Kemudian terkait dengan peranan pembiayaan dan lain sebagainya pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.(*)