Anggota TNI Tewas dalam Penembakan di Cengkareng, Ini Kata Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman
Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya
Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.
Baca juga: Di Sela Bertugas, Anggota TNI Kodam IX/Udayana Pelajari Kerajinan Tenun Kain Adat Khas NTT
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota TNI Tewas dalam Penembakan di Cengkareng, Ini Kata Pangdam Jaya.