Berita Bali
Bahas Antisipasi Bencana Alam, Basarnas Bali Temui Kapolda
Kepala Kantor Basarnas Bali Gede Darmada melakukan audiensi dengan Kapolda Bali Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra, M.Si., S.H di Lounge
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dengan dilaksanakannya pelatihan ini kami berharap Potensi SAR di Kabupaten Buleleng memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan teknik evakuasi di ketinggian.
Mengingat kontur wilayah Kabupaten Buleleng didominasi perbukitan dan tebing yang berpotensi terjadinya musibah di ketinggian.
Hasil dari pelatihan ini nantinya potensi SAR Kabupaten Buleleng dapat membantu operasi pencarian dan pertolongan korban khususnya di ketinggian, dengan cepat, tepat dan aman, serta mempererat sinergitas dan koordinasi Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar dengan Pemerintah Daerah, TNI/Polri serta potensi SAR di Kabupaten Buleleng.
Sesuai dengan protokol kesehatan Covid 19, maka seluruh yang terlibat wajib melakukan Rapid Antigen dengan hasil negatif, dimana biayanya telah ditanggung oleh Basarnas Bali selaku pihak penyelenggara.
Melihat kondisi pandemi Covid-19 saat ini, maka seluruh ketentuan yang terkait pencegahan benar-benar diperhatikan, diantaranya pembersihan/ seterilisasi peralatan dan sarana yang digunakan, menyediakan handsanitizer atau sabun, pemeriksaan suhu badan secara rutin, seluruh peserta wajib menginap di lokasi, bahkan telah disiapkan ruang isolasi apabila ada peserta yang berindikasi terinfeksi Covid 19.
Dua orang tim medis disiagakan selama 24 jam untuk mengawasi seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan Pelatihan Potensi SAR.
Peserta akan menerima pembekalan ilmu SAR tentang pertolongan dan penyelamatan korban di ketinggian.
Sebanyak 7 instruktur dan 3 asisten instruktur terlibat dalam pelatihan yang akan berlangsung selama 5 hari.
Tak hanya pengajaran teori, namun seluruh peserta nantinya akan melakukan praktek langsung di tebing berlokasi di Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng serta tebing Pulaki, Kecamatan Gerogak, Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng.
Salah satu tugas Basarnas dalam Pembinaan Potensi SAR tertuang dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 1 Tahun 2014 tentang Pembinaan Potensi SAR.
Nantinya seluruh peserta diwajibkan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar selama 72 jam pelajaran (JP).
Apabila seluruh kriteria dapat dipenuhi, maka peserta akan mendapatkan sertifikasi resmi dari Basarnas.(*)