Berita Karangasem
Izin Puluhan Usaha Galian C di Karangasem Telah Kadaluwarsa, Tapi Tetap Nekat Ambil Material
Puluhan usaha galian C di Kabupaten Karangasem izinnya telah kadaluwarsa, alias sudah mati.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Usaha galian yang belum mengantongi izin dan memperpanjang izin dikarenakan terkendala sertifikat tanah yang dikeruk.
Dalam aturan yang terbaru, pengusaha harus melampirkan sertifikat tanah untuk bisa mendapat izin.
Sedangkan si pengusaha hanya bisa memperlihatkan SPPT si pemilik tanah.
Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta, membenarkan.
Pengusaha galian C yang belum memiliki izin hampir 60 persen lebih.
Ada yang izinnya sudah habis, beberapa pengusaha masih mengurus, & sebagian tak mengurus karena terkendala persyaratan administrasi di Provinsi Bali.
"Yang tak memiliki izin rata - rata beralasan belun mengurus sertifikat tanah galian. Kalau dulu kan hanya melampirkan SPPT, tapi sekarang harus menyertakan sertifikat.
Syarat ini dikeluhkan oleh para pengusaha galian C di Karangasem," akui Nengah Suparta, politisi asal Bugbug, Kecamatan Karangasem.
DPRD mendorong eksekutif segera memfasilitasi pengusaha dalam mengurus sertifikat tanah, minimal daftarkan di program prona.
Baca juga: Bertemu Ratusan Warga Pemilik Lahan Eks Galian C, Koster Minta Pembebasan Lahan Segera Dirampungkan
Dengan harapan agar pendapatan asli daerah (PAD) Karangasem bisa meningkat, terutama di sektor galian. Saat ini pendapatan pajak di sektor galian bocor cukup tinggi
"Dulu eksekutif janji akan mendaftarkan pengusaha galian untuk ikut PTSL, tapi dari BPN belum bisa karena program tersebut sasar beberapa desa tiap tahun.
Kita akan duduk bersama mencarikan solusi,"janji Suparta.
Sementara itu, Tribun Bali telah mencoba menghubungi Kepala Dinas PM dan PTSP, I Wayan Laba Erawan, namun belum bisa tersambung. (*)