Kabareskrim yang Baru Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI dan IRT di Lombok Tengah

Kabareskrim tak menampik ada sejumlah kendala yang tengah dihadapi penyidik Polri dalam menangani kasus tersebut.

Editor: DionDBPutra
Tribunnews
Kabareskrim Polri Agus Andrianto. Dia berjanji menuntaskan kasus penembakan enam orang laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. 

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga menyampaikan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Lombok Tengah ( Loteng) telah ditangguhkan penahananya.

"Hari ini (kemarin, Red) ditangguhkan. Kita juga mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu dan hari ini keempatnya sudah ditangguhkan," kata Agus .

Agus menjelaskan, keempat IRT itu bukan tahanan Polri. Pasalnya, keempat ibu rumah tangga itu baru ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Polri ke JPU.

"Itu dalam status penahanan bukan Polri. Tapi penanganan awal pada saat itu oleh Polri tidak dilakukan penahanan. Namun setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan penahanan. Hari ini sudah ditangguhkan dan nanti dalam prosesnya mungkin akan dijatuhkan hukuman percobaan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat IRT di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik.

Banyak pihak yang menyayangkan penahanan itu. Bahkan dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo.

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. "Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ungkap Argo.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan sidang.

Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng terkait beroperasinya UD Mawar Putra.

Warga menganggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Tanggal Agustus 2020 pukul 09.00 Wita berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD Mawar Putra atas nama Suardi.

Dalam pertemuan tersebut disepakati pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.

Kemudian, tanggal 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu pelemparan atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved