Berita Badung
Meski Ada Gugatan pada Pilkel di Badung, Bupati Giri Prasta Tetap Akan Lakukan Pelantikan Perbekel
Sayangnya proses pelantikan yang dilaksanakan tidak mempengaruhi masalah pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pelantikan perbekel di Kabupaten Badung tetap dilaksanakan oleh pemerintah setempat.
Bahkan pelantikan perbekel yang terpilih itu dijadwalkan hari ini Jumat 26 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 wita.
Sayangnya proses pelantikan yang dilaksanakan tidak mempengaruhi masalah pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka.
Padahal masalah pilkel di desa tersebut sampai masuk ranah hukum terkait pencoblosan simetris yang terjadi.
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat Hiasi Loby Kantor Bupati Badung
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, saat ditemui di Gedung DPRD Badung membenarkan jika proses pelantikan perbekel akan dilangsungkan hari ini.
Bahkan menurutnya pelantikan perbekel itu berkenaan dengan hasil keputusan dari panitia pilkel.
“Jadi semua itu kan sudah hasil keputusan panitia pilkel.
Termasuk juga surat yang sudah diberikan oleh Badan Pengawas Desa (BPD),” ucapnya.
Selanjutnya, Pemerintah kabupaten Badung sendiri akunya wajib melaksanakan pelantikan usai melakukan pemilihan dan penetapan calon.
“Pelantikan itu kan wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” bebernya
Ketika disinggung mengenai gugatan masalah pilkel di Desa Angantaka, pihaknya malah tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Bahkan dirinya memastikan proses pelantikan akan tetap dilaksanakan.
“Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum. Saya kira tidak ada masalah,” tungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata enggan memberikan komentar lebih banyak terkait hal tersebut.
Baca juga: Pegawai Kontrak di Badung Keluhkan Setiap Awal Tahun Gajinya Selalu Ngadat, Begini Tanggapan Pemkab
Sebagai jajaran dewan pihaknya juga sudah melakukan pengawasan sebelumnya.
“Jika sesuai mekanisme harus dilantik ya silakan.Tapi kami sudah melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya singkat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya salah satu perbekel di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung protes terkait perhitungan suara pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Kabupaten Badung.
Calon perbekel yang diketahui bernama I Nyoman Bagiana itu mempertanyakan model pencoblosan secara simetris
Pasalnya pencoblosan itu menyebabkan suara tidak sah banyak.
Konflik beda persepsi mengenai model pencoblosan secara simetris itu pun dipertanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat pada Selasa 9 Februari 2021.
Bahkan pihaknya juga melakukan audiensi ke pimpinan DPRD Badung untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut.
Bahkan masalah itu pun langsung dilakukan jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pengadilan denpasar. (*)