Meski Jadi Wali Kota, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Tetap Dikawal Paspampres
Mereka adalah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, yang dilantik sebagai Wali Kota Solo, dan menantu Jokowi, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dua anggota keluarga Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi menjadi kepala daerah.
Mereka adalah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, yang dilantik sebagai Wali Kota Solo, dan menantu Jokowi, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.
Proses pelantikan berlangsung di Solo dan Medan. Keduanya datang bersama pasangan masing-masing, Gibran bersama istrinya Selvi Ananda, dan Bobby bersama putri sulung Jokowi, Kahiyang Ayu.
Saat pelantikan hari Jumat 26 Februari 2021, Gibran dan Bobby beserta istri-istrinya tetap dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Baca juga: Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Wali Kota Solo, Segini Gaji dan Tunjangannya
Baca juga: Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Berkibar, Putri Maruf Amin Akui Kekalahan
Kendati sudah menjadi wali kota, Gibran dan Bobby tetap mendapat pengawalan Paspampres.
Komandan Paspampres Agus Subiyanto menyebut pengawalan tetap diberikan karena Gibran dan Bobby berstatus anggota keluarga Presiden Joko Widodo.
"Anak-anak presiden dapat pengawalan dari Paspampres, bukan karena wali kotanya," kata Agus kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2021.
Agus menjelaskan pengawalan itu sesuai dengan tugas pokok Paspampres. Tugas pokok yang dimaksud yakni pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, keluarga presiden atau wakil presiden, tamu negara setingkat kepala negara, serta mantan presiden atau wakil presiden.
Dia menyampaikan Bobby tetap mendapat pengawalan meski bukan anak kandung Jokowi. Sebab Paspampres ditugaskan mengawal seluruh keluarga dekat presiden. "Suami istri dapat," ucap Agus.
Pengawalan terhadap anak Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
Payung hukum ini mengatur pengamanan presiden, wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden, beserta keluarga, dan tamu negara setingkat kepala negara.
Pasal 3 poin 3 aturan ini menyebutkan bahwa keluarga presiden dan wakil presiden meliputi istri atau suami presiden, anak presiden atau wakil presiden, serta menantu presiden dan wakil presiden mendapatkan pengamanan.
"Keluarga Presiden dan Wakil Presiden meliputi istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden, anak Presiden atau Wakil Presiden; dan menantu Presiden atau Wakil Presiden," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Anak dan Menantu Jokowi Berjaya Menurut Sejumlah Lembaga Survei, Golput Unggul di TPS Bobby Nasution
Adapun pengamanan yang dimaksud mencakup pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan.
Pelaksanaan pengamanan anak dan menantu presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan yang dikoordinasikan dengan Polri.