Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Wali Kota Solo, Segini Gaji dan Tunjangannya
Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Wali Kota Solo, Segini Gaji dan Tunjangannya
TRIBUN-BALI.COM- Banyak yang penasaran, berapakah pendapatan Gibran Rakabuming setelah menjabat sebagai Wali Kota Solo?
Berikut ini daftar gaji dan tunjangan Gibran Rakabuming Raka setelah resmi menjabat Wali Kota Solo lima tahun ke depan.
Gibran Rakabuming Raka dilantik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Wali Kota Solo di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Resmi Digantikan Gibran Rakabuming dan Tak Lagi Walikota Solo, Rudy: Saya Jadi Tukang Las
Tampak Gibran didamping Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
Selama menjabat Wali Kota, Gibran akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan hingga biaya operasional wali kota.
Ternyata, besaran gaji pokok Wali Kota Solo sangat kecil.
• Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Sesi Pertama, Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat
• Ucapan Irjen Paulus Waterpauw Terbukti, TNI-Polri Tangkap Lagi Penjual Senjata dan Amunisi KKB Papua
Baca juga: Raffi Ahmad Digadang-gadang Maju Pilgub DKI, Parpol Antisipasi Gibran Ikut Jejak Sang Ayah?
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/calon-wali-kota-solo-dari-partai-pdi-perjuangan-gibran-rakabuming-raka.jpg)