Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Wali Kota Solo, Segini Gaji dan Tunjangannya

Putra Jokowi Gibran Rakabuming Jadi Wali Kota Solo, Segini Gaji dan Tunjangannya

Tayang:
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menggelar jumpa pers terkait hasil hitung cepat internal partai di kantor DPC PDI Perjuangan, Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020). Berdasarkan hasil hitung cepat internal partai hingga Rabu (9/12/2020) sore, pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh suara sekitar 85 persen, atau unggul atas pasangan Bagyo Wahyono-FX. Suparjo dengan suara sekitar 14 persen pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Pilkada 2020. 

Tunjangan Jabatan

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota. 

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

Berikut rinciannya: 

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Daftar Kekayaan Gibran

Gibran Rakabuming Raka memiliki total kekayaan mencapai lebih dari Rp 21 miliar.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved