Berita Badung

Pemkab Badung Bersurat ke Pusat Minta Tambahan DAU untuk Tutupi Pembayaran Gaji Pegawai

Bahkan untuk menutupi gaji pegawai pemerintah setempat pun melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk meminta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU)

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Giri Prasta saat ditemui usai melakukan pidato pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Jumat 26 Februari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung mengakui pendapatannya kini menurun drastis di tengah pandemi covid-19.

Bahkan untuk menutupi gaji pegawai pemerintah setempat pun melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk meminta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu pun dikatakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai pelantikan di gedung DPRD Badung Jumat 25 Februari 2021.

“Masalah DAU itu semestinya diberikan pemerintah pusat kepada wilayah kabupaten/Kota atau provinsi untuk masalah gaji pegawai. Karena itu sebagai wujud regulasi,” jelasnya.

Baca juga: Salah Artikan SE, Selain Bidang Kuliner Banyak Usaha di Badung Kedapatan Buka Sampai Malam

Pihaknya mengakui, saat ini Badung fiskal negatif, maka kata Giri Prasta, dipandang sudah tidak bisa untuk mandiri.

Maka kebutuhan di Kabupaten Badung Rp 717 Miliar untuk gaji pegawai diberikan hanya Rp 300 Miliar.

Sisanya diambilkan dari pendapatan asli daerah (PAD) pada era normal.

“Tapi saat ini dunia sudah mengetahui, apalagi nasional sudah mengetahui  bahwa posisi Badung saat ini masalah Hotel Pajak dan restoran, maka kami sudah upayakan bersurat kepada pemerintah pusat,” bebernya

Kendati demikian pihaknya sangat berharap, agar pemerintah pusat memberikan Bantuan untuk pegawai negeri yang ada di Kabupaten Badung.  

“Mudah-mudahan sesuai dengan kebutuhan pegawai negeri yang ada di Badung mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Badung, I Gede Wijaya mengaku untuk di Kabupaten Badung sendiri ada sebanyak 8 ribu lebih pegawai yang statusnya PNS.

Bahkan jika benar keuangan Badung bermasalah dalam pemberian gaji, maka sudah dipastikan sebanyak 8 ribu lebih PNS gajinya ngadat.

“Jumlah  PNS sekitar 8 ribuan di Kabupaten Badung,” ujar I Gede Wijaya belum lama ini.

Gaji Pegawai Kontrak Ngadat

Diberitakan sebelumnya, setiap memasuki awal tahun anggaran, gaji kontrak memang menjadi masalah.

Baca juga: Pencairan Gaji Pegawai Kontrak Ngadat, BPKAD Badung: Tergantung Kecepatan Selesaikan Administrasi

Bahkan pencairan gaji kontrak itu disebut sebut bergantung pada kecepatan perangkat daerah yang memproses dan penyelesaian Surat Keputusan (SK).

“Iya semua tergantung kecepatan masing-masing perangkat daerah untuk menyelesaikan administrasi, sehingga gaji tenaga kontrak bisa segera dibayarkan,” ujar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Luh Suryaniti saat dikonfirmasi Rabu 24 Februari 2021

Untuk saat ini, akunya, memang yang bulan januari belum cair.

Kendati demikian, beberapa  perangkat daerah sudah mulai berproses.

 Dimulai dari SK bupati tentang penetapan kontraknya, dan proses administrasi pengamprahan gaji.

“Kalau sudah itu ditandatangani (SK –red), teman-teman sudah bisa mulai berproses.

Kalau mereka sudah siap untuk mengamprah, silakan saja. Kami menunggu di BKAD,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk pencairan gaji kontrak tersebut mekanisme yang harus dilalui adalah masing-masing perangkat daerah terlebih dahulu menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setelah penetapan APBD.

Dalam DPA itu, ada belanja jasa non pegawai untuk merekrut tenaga kontrak.

“Mereka harus ditetapkan dengan surat keputusan sebagai tenaga kontrak di perangkat daerah.

 Setiap tahun kan ada pembaharuan SK. Atas dasar itu, mereka dipersilakan mengajukan permohonan pembayaran,” katanya.

Baca juga: Pegawai Kontrak di Badung Keluhkan Setiap Awal Tahun Gajinya Selalu Ngadat, Begini Tanggapan Pemkab

Suryaniti yang merupakan Kepala Inspektorat Badung itu menyebut, keterlambatan pembayaran gaji pada awal tahun anggaran bukan kesengajangan atau disengaja oleh pemerintah.

Hanya saja semua itu tergantung dari kecepatan masing-masing daerah dalam menyelesaikan proses administrasi, sehingga gaji tersebut bisa segera dibayarkan.

 “Kondisi ini terjadi setiap tahunnya, karena pembuatan SK juga butuh proses,” bebernya

Disinggung mengenai berapa jumlah anggaran untuk pembayaran tenaga kontrak, Suryaniti tidak menyebutkan detail anggaran tersebut.

Hanya saja katanya semua itu disusun masing-masing perangkat daerah.

“Intinya tergantung dari bagaimana mereka berproses.

Kita sudah siapkan anggarannya sepanjang ada permintaan pengamprahan dari perangkat daerah,” ujar Suryaniti sembari menyebut jika jumlah tenaga kontrak dan anggaran gajinya bervariatif di masing-masing perangkat daerah.

Hingga saat ini, kata Suryaniti, sudah ada beberapa perangkat daerah yang mulai berproses untuk mengamprah.

Namun ia tidak menyebut perangkat daerah mana saja yang sudah memenuhi proses administrasi pencairan gaji tenaga kontrak.

“Sudah ada yang masuk, tetapi belum semua karena masih berproses,” tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved