Kejagung Sita Tambang Nikel dan Batu Bara Terkait Kasus Korupsi Asabri

Selain tambang milik Heru, penyidik juga menyita tambang milik tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro.

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM/DEVINA HALIM
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah. 

Pasalnya, belum terdapat cukup bukti untuk memastikan keterlibatannya dengan Bentjok merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.

"Kita perdalam kerja samanya. Itu kan tanah Bentjok, yang bangun Tan Kian. Ya makanya sekarang kita perdalam. Apakah kerja sama itu murni bisnis, ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro," kata Febrie.

"Kami tidak bisa menentukan orang tanpa alat bukti. Kasihan juga tanpa alat bukti dia kerja sama benar, tiba-tiba kita tetapkan tersangka."

Kejagung sudah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali, yakni pada 10 Februari dan 23 Februari 2021 lalu.

Nama Tan Kian juga terseret dalam pusaran kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lantaran berkaitan dengan Benny Tjokro.

Dia pernah membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro pada 2015 untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut, dilakukan penjualan secara pre-sale. Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun. Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, di mana terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Dalam kasus Asabri, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi, dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved