Kejagung Sita Tambang Nikel dan Batu Bara Terkait Kasus Korupsi Asabri
Selain tambang milik Heru, penyidik juga menyita tambang milik tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah lokasi tambang nikel dan batu bara milik Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero).
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tambang yang disita itu berada di wilayah Sukabumi, Sulawesi, dan Kalimantan.
Baca juga: Kejagung Sita 17 Unit Bus Restu Wijaya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Asabri
Baca juga: Profil Bos PT TRAM Heru Hidayat yang Terseret Skandal Korupsi Jiwasraya dan Asabri, 20 Kapal Disita
”Sudah kami sita. Tambang nikel punya Heru Hidayat,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam 25 Februari 2021.
Selain tambang milik Heru, penyidik juga menyita tambang milik tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro.
Namun, Febrie belum memerinci lokasi tambang milik Komisaris PT Hanson International itu. "Iya, tiga tambang Heru, satu tambang Benny Tjokro," katanya.
Febrie mengatakan, saat ini penyidik memang tengah berkonsentrasi melacak aset-aset milik tersangka yang memiliki nilai besar.
Contohnya perusahaan tambang tersebut. Dengan menyita aset bernilai besar itu, kerugian keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu dapat segera kembali.
Penyidik juga tengah menyisir lokasi tambang lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini untuk segera disita.
"Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada appraisal nilai yang mudah-mudahan uang Asabri bisa dihitung pengembaliannya cukup besar. Sampai sekarang kan masih diupayakan," kata dia.
Meski demikian, Febrie belum dapat mengungkap secara rinci mengenai nama perusahaan tambang yang disita oleh penyidik itu. Pasalnya, kata dia, keperluan tim di lapangan masih harus dirahasiakan untuk mengembangkan penyitaan.
Selain menyita tambang nikel dan batu bara, penyidik Kejagung menyita 18 unit kamar di apartemen mewah South Hills yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi keuangan PT Asabri (Persero).
Apartemen itu merupakan milik Benny Tjokrosaputro yang memiliki hubungan kerja sama dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.
"Itu yang South Hill tambahan ada kita geledah lagi, kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya," kata Febrie.
Febrie mengatakan pihaknya sedang mendalami hubungan dan keterlibatan pengusaha Tan Kian, terutama dalam kerja sama dengan tersangka Benny dalam memuluskan upaya dugaan pencucian uang.
Namun hingga saat ini, belum ada upaya hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Tan Kian.