Nurdin Abdullah Titipkan Hal Ini kepada 11 Kepala Daerah Sebelum Dicokok KPK Sabtu Dini hari
Pelantikan kepala daerah oleh Gubernur Nurdin berlangsung di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar.
"Juga kan enggak bisa sendiri ya. Jadi harus ada ADC (aide de camp-ajudan) jadi otomatis memang ADC ikut ya. Dan itu memang sudah tugas protokol, jadi ada satu ajudan yang ikut," kata dia.
Nurdin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.45 WIB. Ia tampak mengenakan topi biru, celana jeans, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih. Kepada awak media yang sudah menunggu, Nurdin mengaku ditangkap saat sedang tidur.
"Saya lagi tidur, dijemput," ujar Nurdin sebelum masuk lobi markas komisi antirasuah, Sabtu 27 Februari 2021.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penangkapan Nurdin itu tim KPK juga mengamankan sejumlah uang. "Iya (ada uang yang diamankan)," kata Ali.
Namun hingga berita ini ditulis belum dirinci berapa jumlahnya. Belum diketahui juga siapa pihak pemberi uang tersebut. Begitu juga siapa yang langsung menerimanya sehingga berakhir pada jeratan OTT KPK.
Meski demikian, diduga pemberi uang tersebut adalah seorang kontraktor. Diduga, berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Ali mengatakan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujarnya.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memerika.
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Februari 2021.
Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan. Firli menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia. (tribun network/ham/gun/dod)