Berita Bali

Soal Peringatan Pemutusan Listrik Hotel Tempat Karantina OTG di Bali, Ini Tanggapan PT PLN UID Bali

dengan telah dipenuhinya kewajiban tersebut, maka dipastikan The Vasini Hotel bisa mendapatkan haknya akan fasilitas listrik sama seperti sebelumnya

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Karsiani Putri
Manager Komunikasi PT PLN UID Bali, I Made Arya (mengenakan kemeja biru) ketika ditemui beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - GM The Vasini Hotel, Pande Ketut Suartaya mengeluh, lantaran selama tiga bulan ini uang sewa hotel dijadikan tempat karantina Orang Tanpa Gejala dan Bergejala Ringan (OTG-GR) Covid-19 di Bali belum dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara menurutnya biaya untuk operasional hotel tersebut hampir habis, bahkan sudah habis.

Bahkan pihaknya pun mendapat surat pemberitahuan dari PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik dikarenakan tidak bisa membayar listrik.

Pande Ketut Suartaya mengungkapkan bahwa selain ke BPBD Bali, sebelumnya pihaknya juga telah bersurat kepada PLN, dan PLN membalas bahwa pihaknya hanya melakukan SOP-nya masing-masing.

Baca juga: Pemerintah Nunggak Pembayaran Uang Sewa Hotel Untuk OTG di Bali, PLN Ancam Pemutusan Listrik

Pande Ketut Suartaya pun menyayangkan juga sikap PLN sebagai BUMN yang harusnya ikut mengambil peran menyelamatkan Industri pariwisata dengan memberikan relaksasi pembayaran.

Terkait hal tersebut, Manager Komunikasi PT PLN UID Bali, I Made Arya kepada Tribun Bali pada Sabtu 27 Februari 2021 malam, menyebutkan bahwa masalah tersebut sebenarnya telah clear karena dari pihak tersebut juga telah memenuhi kewajibannya.

Tentunya, dengan telah dipenuhinya kewajiban tersebut, maka dipastikan The Vasini Hotel bisa mendapatkan haknya akan fasilitas listrik sama seperti sebelumnya.

 I Made Arya juga menyampaikan bahwa PLN sendiri sebenarnya sudah memberikan beberapa kebijakan yang dirasa mampu dalam meringankan beban bagi pelanggannya khususnya bagi para pengusaha pariwisata yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Kebijakan atau keringanan tersebut tertuang dalam surat kebijakan kelistrikan selama pandemi Covid-19  kepada PHRI BPD Bali tanggal 9 Desember 2020.

Syarat-syarat dalam pengajuan agar dapat memperoleh keringanan dari PLN tersebut pun sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pengusaha pariwisata ketika awal tahun 2020 yang merupakan awal pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Pihak PLN juga bukannya tidak mau tahu dan tidak mengerti. Kami sangat paham karena dampak dari Covid-19 ini semua lini atau semua level kena dampaknya. Dari yang teratas sampai yang paling bawah terkena dampak.

Kami bukannya tidak ada empati kepada pihak-pihak pengusaha, namun di sisi yang lain PLN juga sudah pernah memberi keringanan-keringanan kepada pengusaha-pengusaha pariwisata dan perlu diketahui, PLN juga butuh fresh money untuk biaya operasional," kata I Made Arya.

Keluhkan Pembayaran ke Hotel Terlambat

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pemilik hotel yang dijadikan tempat karantina OTG-GR oleh Provinsi Bali mengeluh.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved