Berita Denpasar

Ungkap 11 TKP Kasus Keprok Kaca Mobil, Perhatikan Ini Pesan Kapolresta Denpasar Kepada Pemilik Mobil

Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar press conference di Mapolresta Denpasar, Sabtu 27 Denpasar 2021 - Ungkap 11 TKP Kasus Keprok Kaca Mobil, Perhatikan Ini Pesan Kapolresta Denpasar Kepada Pemilik Mobil 

Pelaku adalah AWA alias Akang (40) seorang residivis dan IY (42).

IY berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil di TKP, sedangkan AWA berperan sebagai pengantar ke TKP.

Pelaku melakukan aksinya dengan menunggangi satu unit sepeda motor yang turut diamankan kepolisian.

Setelah menerima laporan dari korban HZ yang mengalami kerugian akibat kasus keprok kaca di parkiran sebuah restaurant di Jalan Gatot Subroto Barat, waktu kejadian 4 Februari 2021 pukul 20.00 Wita.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku pecah kaca mobil.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kos tempat tinggalnya di Jalan Persada, Denpasar Barat, Bali, pada Rabu 24 Februari 2021 pukul 23.00 Wita.

Kapolresta menuturkan, bahwa pelaku tidak padang bulu terhadap korbannya.

Pelaku hanya melihat situasi lingkungan yang dirasa mendukung untuk melaksanakan kejahatan tersebut dan mengincar barang berharga korbannya.

"Pelaku tidak pilih-pilih mobil atau korban, melihat kondisi aman, ada kesempatan langsung melakukan aksinya, mereka tidak peduli pagi siang malam, pada umumnya pada saat sepi saja, aman kiri kanan, sistem patroli, ada sasaran bagus langsung," bebernya.

"Kerugian korban umumnya berupa barang-barang seperti Laptop, Handphone, surat berharga, kerugian korban ada yang mencapai Rp 40,5 juta sampai Rp 50 juta," sambungnya

Barang yang dicuri oleh pelaku sebagian sudah dikirim ke kampung halaman.

Sementara, barang bukti yang diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berupa 1 buah handphone, satu buah obeng untuk mencongkel kaca serta 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta berharap vonis terberat dapat dijatuhkan kepada pelaku, sebab salah satu pelaku AWA adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya hanya menerima vonis 3 bulan tahun 2010 lalu.

"Maksimal pidana penjara 7 tahun, harus dihukum seberat-beratnya, waktu itu ditangkap di Polresta, vonisnya kita sayangkan hanya 3 bulan, pelaku yang meresahkan kita vonis seberat-beratnya untuk memberikan efek jera yang lain juga berpikir untuk melakukan," tegasnya.

Pihak Polresta Denpasar terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada jaringan dan TKP lainnya.

"Tetap kita kembangkan, kita duga jaringan ada TKP lainnya," pungkasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved