Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Ini Penampakan Uang Suap Rp 2 Miliar
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terima uang suap Rp 2 Miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Uang Rp 2 Miliar
“Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” ucapnya.
Kendati dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima, serta Agung Sucipto sebagai pihak pemberi.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Nurdin Abdullah Disuap Rp 2 M, kekayaan Rp 51, 35 Miliar
Ditangkap KPK, berapa kekayaan Nurdin Abdullah?
Seperti kepala daerah pada umumnya, Nurdin Abdullah memiliki harta miliaran rupiah.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Nurdin kepada KPK pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Ditilik dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021) pagi, dalam LHKPN itu, Nurdin Abdullah mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar.
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, hingga Kabupaten Soppeng.
Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Selain tanah dan bangunan, Nurdin Abdullah mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.