Nurdin Abdullah Sabet Lebih dari 50 Penghargaan, Bung Hatta Anti-Corruption Award Terancam Dicabut

Selama menjabat sebagai kepala daerah Nurdin menorehkan banyak prestasi, khususnya ketika menjabat Bupati Bantaeng.

Editor: DionDBPutra
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021. Dia terjaring OTT KPK pada Sabtu dini hari di Makassar. 

"Bisa (dicabut). Dia (Nurdin Abdullah) juga menandatangani dan paham itu," kata salah satu anggota dewan juri BHACA 2017 Zainal Arifin Mochtar kepada Tribunnews.com, Sabtu 27 Februari 2021.

Dewan juri BHACA 2017 lainnya, Bivitri Susanti, menerangkan penarikan penghargaan memiliki prosedur tersendiri.

Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus. Sedangkan Bivitri bersama Betti Alisjahbana, Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal Arifin Mochtar hanya dewan juri.

"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," kata Bivitri.

Bivitri mengatakan saat ini masih terlalu dini bersikap menarik atau tidak penghargaan BHACA yang diterima Nurdin.

Meski demikian, Bivitri menyesalkan Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK. Sebab ketika itu, dewan juri BHACA 2017 menelusuri rekam jejak Nurdin secara langsung ke lapangan.

Sehingga diharapkan Nurdin bisa menjadi inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah.

Selain dikenal sebagai kepala daerah berprestasi, Nurdin juga merupakan gubernur pertama di Indonesia dengan gelar profesor di bidang pertanian.

Nurdin diketahui merupakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Makassar. Ia juga sempat menekuni dunia pertanian dengan menempuh pendidikan magister dan doktoral di Kyushu University, Jepang. Di Universitas yang sama, ia pun menyelesaikan studi S3 Doktor of Agriculture.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, KPK sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka.

Penyidik KPK pun sudah menyita koper berisi Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin dan beberapa orang lainnya.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, koper berisi uang tersebut bakal diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin Abdullah.

Pemberian kepada Nurdin Abdullah melalui orang kepercayaannya yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat ( ER).

Firli mengatakan, Agung bersama dengan Irfan (IF), sopir Edy, sebelumnya bertemu di sebuah rumah makan di Kota Makassar Jumat 26 Februari 2021 pada pukul 20.24 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved