Berita Bali
Arak Tradisional Legal, Pelaku Pariwisata di Bali Apresiasi Terbitnya Perpres No.10 Tahun 2021
Pelaku pariwisata Bali, I Made Ramia Adnyana, beserta insan pariwisata lainnya mengapresiasi pemerintah pusat
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
“Dengan berlakunya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memberikan peluang usaha bagi masyarakat Bali melalui IKM dan UMKM untuk mengembangkan minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, guna memenuhi kebutuhan pasar domestik, dan pasar bagi wisatawan, serta ekspor,” tegasnya.
Dengan berlakunya Perpres ini, akan memperkuat pelaksanaan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, semakin memberi keyakinan dan kepastian masa depan usaha bagi masyarakat Bali.
Khususnya yang telah menjadi harapan sejak lama.
Dengan berlakunya ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi dapat dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali.
Sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya.
Ini segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali. (*)