Berita Bali

Arak Tradisional Legal, Pelaku Pariwisata di Bali Apresiasi Terbitnya Perpres No.10 Tahun 2021

Pelaku pariwisata Bali, I Made Ramia Adnyana, beserta insan pariwisata lainnya mengapresiasi pemerintah pusat

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi arak Bali. Arak Tradisional Legal, Pelaku Pariwisata di Bali Apresiasi Perpres No.10 Tahun 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pelaku pariwisata Bali, I Made Ramia Adnyana, beserta insan pariwisata lainnya mengapresiasi pemerintah pusat.

 Yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru, berupa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,  yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33, yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

“Masyarakat Bali memiliki kearifan lokal,  bahwa hidup harus berdampingan dan dekat dengan alam. Apa yang tumbuh di alam lingkungannya, itulah yang dijadikan sebagai anugerah kehidupannya,” jelas GM Hotel Sovereign ini, dalam siaran pers, Senin 1 Maret 2021.

Baca juga: Sejahterakan Pembuat Arak Bali, Perpres Mikol di Mata Pedagang dan Pembuat Arak

Sejumlah wilayah di Bali, secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan lontar (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Hal ini telah berlangsung secara turun-temurun.

“Masyarakat setempat telah mampu mengolah tuak secara tradisional, menjadi arak dan gula Bali,” sebut Wakil Ketua Umum DPP IHGMA tersebut. Arak Bali memiliki cita rasa yang khas, dan nikmat sesuai dengan lokasi tempat tumbuh tanaman kelapa, enau, dan lontar.

Arak tradisional Bali, secara turun-temurun telah digunakan sebagai obat tradisional, sarana upakara, dan dikonsumsi langsung sebagai minuman oleh masyarakat.

“Masyarakat setempat telah biasa mengkonsumsi arak secara rutin dan tertib, sebanyak setengah sampai satu sloki sehari dan telah terbukti menjaga stamina serta menyehatkan,” sebutnya.

Artinya, para tetua di Bali telah mewariskan tradisi minum arak secara teratur untuk kepentingan kesehatan. Bukan untuk diminum secara berlebihan, yang mengakibatkan mabuk dan berakhir pada keonaran.

Bahkan pada  zaman dahulu, para raja di Bali menjadikan arak sebagai jamuan khusus menyambut tamu kehormatan.

Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, kata dia, arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali.

Tetapi bisa dikembangkan menjadi industri  minuman khas Bali berkelas dunia, seperti sake di Jepang, soju di Korea, wiskey di Eropa, votka di Finlandia, vodka di Rusia, dan teuqilla di Mexico.

“Ini sangat tepat bagi Bali, sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” tegasnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pedagang Arak Bali Harap Aturan Berpihak ke Petani Kecil, Bukan Pebisnis Besar

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved