Banjir di Bali
Pencegahan Alih Fungsi Lahan Jadi Prioritas, Pemkot Denpasar Bali Berencana Tukar Guling Lahan
Jika pemilik lahan bersedia melakukan tukar guling, Pemkot Denpasar akan menyiapkan lahan Tanah Pengganti Biaya Pembangunan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar berencana melakukan tukar guling lahan di Jalan Sulawesi.
Hal ini menyusul terjadi banjir bandang dan robohnya 6 toko di kawasan tersebut dan menelan korban jiwa pada Rabu 10 September 2025 lalu.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, dirinya bersama Wakil Wali Kota Denpasar memiliki keinginan menjadikan kawasan bantaran sungai itu sebagai fasilitas umum (fasum).
Hal ini demi keamanan warga sekaligus menata kawasan agar tidak lagi menjadi titik rawan banjir.
Baca juga: Pemprov Bali Siapkan Dana Darurat 40 M, Beri Santunan untuk Keluarga Korban Meninggal Akibat Banjir
“Ke depannya pembangunan harus sesuai mekanisme yang ada, karena kondisi sekarang ini merupakan warisan dari masa lalu. Nantinya akan didata terlebih dahulu, saya belum bisa pastikan teknisnya, tapi jika memungkinkan bisa dilakukan tukar guling lahan dengan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Jaya Negara, bangunan yang ada di bantaran Tukad Badung sebagian besar sudah tua dan berdiri di lokasi yang melanggar aturan.
Jika pemilik lahan bersedia melakukan tukar guling, Pemkot Denpasar akan menyiapkan lahan Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP) sebagai opsi relokasi.
“Harapan pemerintah, kawasan itu nantinya bisa dimanfaatkan sebagai taman atau ruang terbuka hijau. Kalau dijadikan fasum, warga juga akan lebih nyaman ke depannya. Kita sudah punya lahan TPBP yang bisa ditawarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan ini sekaligus untuk mencegah hambatan aliran air saat debit sungai meningkat.
Dengan penataan ulang, kejadian banjir serupa di masa depan diharapkan tidak lagi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian besar.
Selain penataan bantaran sungai, Pemkot Denpasar juga akan melibatkan tim ahli dari Universitas Udayana (Unud) guna melakukan kajian ulang potensi banjir di Kota Denpasar.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya jangka panjang mengantisipasi bencana tahunan.
“Kami dengan Pak Wakil akan kembali mengundang tim Unud, agar dalam lima tahun ke depan persoalan banjir bisa teratasi. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang tidak terduga, walaupun ada keterlambatan, tetap akan dilakukan pengkajian ulang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaya Negara menegaskan tata ruang Kota Denpasar sudah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk perlindungan terhadap lahan sawah.
Namun, ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk menjaga tata ruang agar bencana serupa tidak terulang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.