Berita Bali
Sejahterakan Pembuat Arak Bali, Perpres Mikol di Mata Pedagang dan Pembuat Arak
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres No 10 Tahun 2021 ini diterbitkan pada 2 Januari 2021 sebagai pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik terbitnya Perpres tersebut karena membuat minuman beralkohol (Mikol) di Bali sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
Sementara pemilik warung Pan Tantri, I Kadek Darma Apriana (36) yang berlokasi di Sanur mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut.
Namun ia berharap Perpres ini mampu mensejahterakan petani arak Bali.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pedagang Arak Bali Harap Aturan Berpihak ke Petani Kecil, Bukan Pebisnis Besar
Baca juga: Pemprov Bali Klarifikasi Terkait Larangan Pesta Miras kecuali Arak Bali Saat Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Ratusan Liter Tuak di Belimbing Tabanan Diserap per Hari, Dijadikan Bahan Baku Memproduksi Arak Bali
“Saya takutnya, ketika Perpres ini keluar malah jadi tipu-tipu. Karena dengan dibuatkan aturan, dilegalkan, akan banyak persyaratan tertentu harus terpenuhi yang justru membuat ruang gerak petani sempit,” kata lelaki dengan panggilan Unggit ini saat ditemui, Selasa 23 Februari 2021 sore.
Ia mengatakan, semenjak keluarnya Pergub No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali keberadaannya semakin sulit.
Pedagang arak harus memiliki pabrik, koperasi, izin BPOM, cukai, hingga SIUP minuman beralkohol. Hal itu, menurutnya, malah semakin merugikan masyarakat kecil.
“Pergub yang keluar kemarin menurut kami adalah jebakan, karena yang melanggar akan langsung kena pidana dengan denda yang besar, dan warung akan di-police line,” katanya.
Sementara, sebelum keluarnya Pergub ini, sanksinya hanya sidang tindak pidana ringan.
“Ini warung kecil, ngurus badan hukum, apalagi cukai, akan semakin mahal biayanya. Hal ini juga berimbas pada harga jual,” katanya.
berita bali terkini
arak bali
pedagang arak Bali
Perpres No 10 Tahun 2021
minuman beralkohol
Wayan Koster
Bali
Tribun Bali
Mikol
Mikol sah diproduksi dan dikembangkan di Bali
Disperindag Kota Denpasar
VIRAL Model Rusia Pose Tanpa Busana di Atas Gajah di Bali, Akankah Dideportasi? |
![]() |
---|
Pukul 22.09 Wita Sebagian Wilayah Bali dan NTB Diguncang Gempa Bumi, Begini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Tren Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bali Meningkat,Bulan Ini Polda Ungkap 64 Kasus dan 72 Tersangka |
![]() |
---|
Ular Piton yang Melintang di Depan Krisna Oleh-Oleh Bali Ditemukan Dalam Kondisi Mulutnya Berdarah |
![]() |
---|
Lewat Pertemuan Virtual, Gubernur Koster Resmikan Penggunaan Kain Endek Bali Setiap Hari Selasa |
![]() |
---|