Pemprov Bali Klarifikasi Terkait Larangan Pesta Miras kecuali Arak Bali Saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi Bali mengklarifikasi adanya informasi yang beredar bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster melarang pesta minuman keras

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dokumentasi Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster mengikuti acara public launching kendaraan bermotor listrik berbasis baterai via daring dengan pemerintah pusat dari rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (17/12/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengklarifikasi adanya informasi yang beredar bahwa Gubernur Bali, Wayan Koster melarang pesta minuman keras (Miras) kecuali arak saat Natal dan tahun baru (Nataru).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, Gubernur Bali tidak ada satupun menyebutkan kalimat demikian pada 15 Desember 2020 seperti yang telah dimuat oleh beberapa media siber.

Baca juga: OJK Resmikan Kantor Regional 8 Bali Nusra, Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Baca juga: Tiga Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

Baca juga: Memasuki Pekan Libur Nataru, Bagaimana PPDN yang Tidak Bawa Rapid atau Swab ke Bali ?

"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan," kata Pramana, Senin (21/12/2020).

Dirinya pun meminta agar penulisan berita berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Masa Libur Nataru, RS Rujukan di Bali Harus Siap 1x24 Jam, Termasuk Swab dan Rapid Test

Baca juga: Dugaan Penghinaan Terhadap Gubernur Bali, Kader PDIP Dewa Nyoman Rai Laporkan Dua Akun FB

Baca juga: Akses Pantai Kuta Dibatasi, Berikut Ini Obyek Wisata di Bali yang Ditutup saat Malam Tahun Baru

Untuk diketahui, dalam SE tersebut salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian selama berada di Bali PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk miras.

Baca juga: Briptu RCE Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Polisi Polda Bali Diduga Terlibat Pemerasan & Pencabulan

Baca juga: Cegah Kasus DBD di tengah Pandemi, Enesis Group berikan Bantuan ke BNPB Bali

"Salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras). Tidak ada pengecualian (Arak Bali)," tegasnya.

Oleh karena itu, Pramana menilai, pemberitaan itu tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali saat membacakan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12/2020) lalu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved