Berita Bali
Sejahterakan Pembuat Arak Bali, Perpres Mikol di Mata Pedagang dan Pembuat Arak
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Mengingat minuman arak fermentasi gula mulai menjamur di Karangasem.
Harganya pun lebih murah.
Menurut dia, selama 6 hari petani mampu hasilkan 90 liter tuak. Setelah disuling menjadi 10 liter arak.
Harga arak sekitar Rp 20 ribu per liter.
Pendapatan petani dalam waktu 6 hari Rp 200 ribu atau Rp 34 ribu per hari.
Sekarang arak tradisional tak laku dijual karena ada arak fermentasi yang dijual lebih murah.
Untuk diketahui, menurut data dari Dinas Perindutrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Karangasem, jumlah petani arak sekitar 7.600 orang dan tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggis, Sidemen, Abang, dan Kubu.
Seperti di Telagatawang, Tenganan, Dukuh, Sidemen, Tri Eka Buana.
Produksi arak di Kabupaten Karangasem mencapai sekitar 2.650.000 botol per tahun.
Seandainya dikalkulasi berarti petani arak mampu memproduksi sekitar 220.000 botol per bulan.
Disperindag Mengawasi
Selama ini terkait penjualan minuman beralkohol baik khas Bali maupun minuman luar tetap dalam pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar.
Sampai saat ini pihaknya mengawasi seratus lebih distributor dan pengecer mikol.
“Yang kami awasi itu yang berizin. Kami hanya mengawasi saja,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Endharta, Selasa.
Sementara itu, untuk izinnya, menurut Endharta, tetap berada di Dinas Perizinan dan juga dari Provinsi.
“Kami hanya melakukan pengawasan, kapan izinnya berakhir kami cek ke sana. Kalau izin dikeluarkan dari Provinsi dan Dinas Perizinan,” katanya.
Dirinya menambahkan, khusus untuk mikol yang dijual di warung-warung tetap dianggap ilegal karena tanpa izin.
“Semua harus legal, kalau arak yang dijual di warung-warung kan tetap ilegal kalau tidak berizin,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan penertiban pihaknya melakukan koordinasi dengan Satpol PP.
Beri Edukasi dan Akses Perizinan
MINUMAN beralkohol khas Bali resmi mendapat izin dari pemerintah pusat untuk diproduksi dan dikembangkan secara luas.
Bahkan, hal ini telah tercatat dan diumumkan melalui berlakunya Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal meliputi arak Bali, brem Bali, dan tuak Bali.
Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi menegaskan pihaknya mendukung penuh hal tersebut.
Menurutnya, hal tersebut justru akan semakin memberikan kepastian hukum terkait dengan pengembangan dan produksi dari minuman alkohol tradisional khas Bali tersebut.
"Baguslah, jadi ada kepastian hukumnya," kata dia Selasa 23 Februari 2021.
Ia menjelaskan, setelah pengesahan regulasi tersebut, ia mengingatkan adanya pengawasan terkait dengan peredaran dan perizinan minuman tersebut.
Ini dilakukan agar pemerintah sebagai pemegang kebijakan mampu dan mengontrol peredarannya agar tidak disalahgunakan di masyarakat.
"Yang pertama, produsen harus berizin dulu. Ada pengawasan dari BPOM, ada ijin edarnya juga. Selama ini yang menggunakan UU Mikol sudah berjalan," terangnya.
Pria yang juga Ketua DPD II Golkar Buleleng ini mengaku bahwa dengan adanya Perpres itu sendiri merupakan sebuah kemajuan bagi perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya para perajin arak di Bali.
Pun begitu, ia mengingatkan agar pemerintah memberikan edukasi mengenai Perpres tersebut agar tidak memunculkan salah persepsi di masyarakat.
Kresna Budi menilai jika banyak masyarakat yang masih salah mengira jika dengan adanya Perpres tersebut membuat minuman beralkohol khas Bali menjadi bebas beredar tanpa izin di pasaran.
"Berikan tenggang waktu dan edukasi kepada masyarakat. Bila peredaran itu tidak diawasi akan berdampak pada negatif. Jadi niat baik dari pemerintah, kalau ada izin resmi kan sama-sama enak," tandasnya.
Pihaknya juga mendesak agar Pemprov Bali agar lebih peka terhadap kebutuhan dan apa yang menjadi kendala para perajin minuman alkohol tradisional Bali.
Misalnya saja dengan memberi kemudahan dalam mengurus perizinan.
"Kita berharap Pemprov dan dinas terkait bisa jemput bola. Fasilitasi masyarakat kita dalam hal perizinan. Apa saja yang harus dipenuhi. Kalau biasanya masyarakat harus datang, sekarang jemput bola lah sebagai bentuk perhatian," katanya.
(sup/ful/gil)