Berita Bali

Sejahterakan Pembuat Arak Bali, Perpres Mikol di Mata Pedagang dan Pembuat Arak

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Kadek Dharma Apriana menunjukkan arak Bali di Warung Pan Tantri, Sanur, Denpasar, Selasa 23 Feburari 2021. Ia berharap Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal lebih berpihak pada petani- Sejahterakan Pembuat Arak Bali, Perpres Mikol di Mata Pedagang dan Pembuat Arak 

“Harapannya, pemerintah pusat bisa mewadahi pelaku atau pengusaha arak seperti ini, melindungi kami, mensejahterakan kami, dan mempermudah dalam perizinan,” katanya.

Untuk arak yang dijual di warung miliknya, dirinya mengambil dari Sidemen, Karangasem, Bali.

Dirinya pun mulai menggeluti usaha penjualan arak ini sejak 8 tahun lalu dengan banyak suka dan duka yang dialami.

Hal senada dikatakan seorang pengecer arak di Sanur, Wayan Odah.

Dia menyambut baik keluarnya Prespres tersebut. Namun walaupun aturan sudah keluar, termasuk adanya Pergub No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, pedagang arak masih tetap kebingunan mencari izin.

“Untuk aturan itu saya salut, tapi dari pengecer atau penjual belum ada aturan terkait jalurnya nyari izin. Apalagi saya hanya menjual arak saja dan tidak ada produk luar,” kata Odah, Selasa.

Ia mengatakan, aturan untuk bisa menjual arak tersebut harus memiliki izin restoran maupun pub.

Dengan izin tersebut, menurutnya, yang dijual bukan hanya arak saja, melainkan minuman dari luar. Sehingga akan sangat sulit untuk menjual arak saja.

“Kalau menurut saya, masyarakat kecil belum kena aturan ini. Yang kena kan yang sudah besar, seperti produsen besar, restoran dan pub,” katanya.

Bahkan dirinya sempat mengurus izin untuk arak ini, namun yang ditawarkan adalah izin restoran dan bukan izin khusus untuk arak.

“Saya sudah dapat ngurus izin, tapi ditawari izin restoran. Izin khusus jual araknya tidak ada, kan tidak jalan,” katanya.

Ia menambahkan, terkait adanya cukai, dirinya pun mengaku sah-sah saja.

Namun, jika arak tersebut sasarannya hanya masyarakat lokal dinilai akan memberatkan.

Dengan ketidaktahuan dan kebingungan dalam mencari izin ini, Odah mengaku masih harus kucing-kucingan saat menjual arak.

Bahkan, meskipun sudah ada aturan, seperti Pergub dan Perpres terbaru ini, ia tetap waswas akan digrebek petugas karena usahanya belum memiliki izin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved